close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan sambutan saat acara seruan kebangsaan untuk pemilu damai 2019 di Jakarta, Jumat (12/4). /Antara Foto
icon caption
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan sambutan saat acara seruan kebangsaan untuk pemilu damai 2019 di Jakarta, Jumat (12/4). /Antara Foto
Pemilu
Kamis, 18 April 2019 21:03

Komnas HAM: Banyak warga tak bisa mencoblos 

Komnas HAM memantau pemungutan suara di enam provinsi.
swipe

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, masih banyak warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara Pemilu 2019, Rabu (17/4) lalu. Hal itu diketahui dari pantauan Komnas HAM di sejumlah daerah. 

"Sudah kami prediksi sejak awal, soal masih banyak warga yang belum bisa menggunakan hak pilihnya karena misalnya regulasi kependudukan," ujar Taufan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).

Pada pemungutan suara kemarin, Komnas HAM memantau enam provinsi yakni, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur. Pemantauan juga berlangsung di enam kantor perwakilan Komnas HAM di Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua.

Sebagai contoh, Taufan menceritakan pengalamannya saat memantau pemungutan suara di Rutan Cipinang. "Misalnya saya kemarin ke Rutan Cipinang. Di Rutan Cipinang, ada 4.000 lebih warga binaan, tetapi surat suara yang masuk cuma 1.100. Jadi, ada beberapa warga yang memang enggak bisa mencoblos," ujar Taufan.

Namun demikian, Taufan mengapresiasi penyelenggaraan pemilu serentak. Terlebih, menurut perkiraan Komnas HAM, ada sekitar 78-80% warga yang punya hak pilih berpartisipasi dalam pemilu kali ini. "Secara umum berjalan cukup baik, untuk tingkat partisipasi juga meningkat," kata Taufan.

Wakil Ketua Komnas HAM bidang Eksternal Sandrayati Meniaga menjelaskan, bahwa persoalan hak pilih warga binaan di rutan-rutan bukan melulu salah penyelenggara pemilu. 

"Persoalannya bukan hanya kekurangan surat suara, tapi juga masalah administrasi seperti tidak mempunyai KTP," kata dia. 

Masalah tersebut, menurut Sandrayati, merupakan perkerjaan rumah (PR) untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM yang harus diselesaikan ke depan. 

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan