Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan debat keempat pemilihan presiden atau Pilpres 2019 yang berlangsung pada Sabtu, 30 Maret 2019 tak banyak membahas soal kepolisian yang erat kaitannya dengan keamanan. Sebaliknya, kedua capres lebih banyak membahas soal pertahanan yang identik dengan TNI.
Demikian dikatakan oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab dalam sebuah diskuis bertajuk Catatan Kritis Komnas HAM Pada Debat Keempat Calon Presiden (Capres) 2019, yang berlangsung di Media Center Komnas HAM Republik Indonesia di Jakarta Pusat, Senin (1/4).
Menurut Amiruddin, pertahanan dan keamanan merupakan dua ranah yang berbeda. Dalam aturan undang-undangnya pun berbeda. Oleh karena itu, kata Amiruddin, tidak bisa membicarakan pertahanan dan keamanan dalam satu paket saja.
Menurut Amiruddin, pembahasan pada debat capres putaran keempat lebih banyak membicarakan tentang pertahanan. Capres nomor urut 01, kata dia, sibuk membicarakan alutsista. Sedangkan capres nomor urut 02, mempersoalkan kapal selam yang berkutat pada anggarannya saja tanpa membicarakan kepolisian dan sektor keamanan.
“Soal keamanan ini tentang polisi yang tidak dibicarakan. Apa mungkin pertanyaannya tidak muncul, sehingga jadi lupa. Ini utangnya KPU,” ujar Amiruddin.
Menurut dia, seharusnya tentang kepolisian bisa dibahas lebih mendalam lagi untuk masa yang akan datang. Terlebih, fungsi kepolisian saat ini banyak. Bukan hanya sebagai penegak hukum, melainkan juga Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).
“Anda tahu ada kabupaten yang hanya dilayani satu polsek. Lha ini bagaimana?,” kata Amiruddin. Apakah jumlah polisi kita memadai. Ini mengapa perlu dibahas? karena keluhan yang banyak masuk ke Komnas HAM adalah tentang kepolisian,” ujar Amiruddin.
Lebih lanjut, Amiruddin mengatakan, pihaknya berharap presiden terpilih dapat mereformasi aparat penegak hukum untuk memperkuat sektor keamanan.
"Makanya kita bicarakan dan kasih catatan, ini PR bagi presiden terpilih pemenang pemilu, untuk membuat yang namanya reformasi aparat penegak hukum dibidang keamanan, supaya sesuai dengan perkembangan keadaan di Indonesia," tutur Amiruddin.