close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komnas HAM mencatat sejumlah temuan dari hasil pemantauan terkait petugas penyelenggara Pemilu 2019 yang meninggal dunia. / Antara Foto
icon caption
Komnas HAM mencatat sejumlah temuan dari hasil pemantauan terkait petugas penyelenggara Pemilu 2019 yang meninggal dunia. / Antara Foto
Pemilu
Rabu, 22 Mei 2019 00:05

Komnas HAM temukan kelalaian Pemilu 2019

Komnas HAM mencatat sejumlah temuan dari hasil pemantauan terkait petugas penyelenggara Pemilu 2019 yang meninggal dunia.
swipe

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sejumlah temuan dari hasil pemantauan terkait petugas penyelenggara Pemilu 2019 yang sakit dan meninggal dunia.

Salah satunya menemukan adanya faktor kelalaian terkait standar persyaratan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Mengutip rilis hasil pemantauan Komnas HAM terkait temuan tersebut, menyebutkan bahwa pihaknya melihat kelalaian dengan menurunkan standar persyaratan KPPS tentang syarat mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 72 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo. Pasal 36 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 36 Tahun 2018 mengatur bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS," tulis rilis tersebut yang diterima Alinea.id, Selasa (21/5).

Selain itu, Komnas HAM juga menemukan fakta adanya pengabaian terhadap perlindungan kesehatan terhadap petugas KPPS, PPS, PPK, petugas keamanan dan pengawas pemulu dalam pelaksanaan pemilu 2019.

"Sehingga mereka ketika bermasalah secara fisik tidak mendapat prioritas penanganan, tidak memiliki asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan sehingga berdampak pada pembiayaan untuk berobat secara mandiri (sebagian kecil dicover BPJS dan ada limitasi pembiayaan), implikasinya pelayanan terbatas dan akhirnya meninggal dunia, petugas sakit juga belum ada upaya penggantian biaya," ujarnya.

Sementara itu, Komnas HAM melihat tidak adanya langkah terpadu baik dari KPU, Bawaslu dan Kementerian Kesehatan sebelum adanya atau jatuhnya petugas secara masal dalam upaya antisipasi dan penanganan terhadap petugas. 

"Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan baru dilakukan pada 8 Mei 2019 dan efektivitas di lapangan masih belum terlihat selain pendataan melalui Dinas Kabupaten/Kota," katanya.

Komnas HAM menilai, meskipun KPU telah mengurangi jumlah pemilih dalam TPS menjadi 300 pemilih per TPS dari 500 pemilih per TPS, hal ini membuat petugas KPSS berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya sehingga waktu penghitungan terutama menjadi lebih panjang.

Padahal sebelum pemungutan suara dilaksanakan, petugas KPPS sudah melaksanakan tugas menulis dan membagikan C6, menyiapkan pembuatan TPS, dan sebagainya.

Kemudian, penghitungan suara yang dilakukan juga tanpa jeda sampai dini hari bahkan pagi hari berikutnya membuat petugas KPPS tidak memiliki waktu yang cukup untuk bersitirahat sehingga menimbulkan tingkat kelelahan yang tinggi. Hal ini yang diduga memicu munculnya berbagai macam gejala penyakit.

Komnas HAM memandang, belum adanya komitmen yang kuat dari negara terkait perlindungan, asuransi kesahatan dan pembiayaan lainnya. Adapun, proses rekruitmen hanya mengatur batasan minimal usia tanpa mengatur batas maksimal.

Sebagai informasi, pemantauan tersebut dilakukan Komnas Ham setelah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait wafatnya ratusan petugas KPPS. Tim Pemantauan Pemilu 2019 Komnas HAM secara serentak melakukan pemantauan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten pada 15-18 Mei 2019.

Demi meningkatkan kualitas pemilu dan penghormatan atas hak untuk hidup yg merupakan “supreme human rights”, oleh karenanya, Negara memiliki kewajiban tertinggi untuk mencegah dan memulihkan peristiwa yang menyebabkan hilangnya hak untuk hidup.

Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal, seperti:

1. Komnas HAM belum menemukan indikasi adanya kejanggalan dalam peristiwa meninggalnya petugas penyelenggara pemilu namun sesuai dengan UU kesehatan untuk mengetahui sebab kematian yang lebih valid dari seseorang adalah melalui tindakan autopsi. Namun untuk proses autopsi persetujuan keluarga petugas menjadi syarat utamanya. 

2. Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem kepemiluan yang berimbas terhadap dampak kematian dan sakit bagi penyelenggara terutama KPPS, PPS, PPK, Pengawas dan Petugas Keamanan. Baik aspek regulasi persyaratan mengenai rekriutmen, usia, beban kerja, jaminan kesehatan (asuransi), kelayakan honor, dan logistik kepemiluan. 

3. Memastikan adanya tanggung jawab oleh Negara, baik melalui Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu RI untuk memastikan adanya penanganan terhadap petugas baik meninggal dan sakit. Termasuk pemulihannya sehingga tidak ada lagi petugas yang meninggal. Termasuk memberikan pembebasan biaya pengobatan bagi petugas sakit dan segera pencairan santunan oleh Pemerintah.

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan