Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta semua pihak, termasuk partai politik (parpol), turut berperan aktif dalam mengawasi proses penyusunan daftar pemilih. Pengawasan dapat dilakukan secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
"Karena partai politik punya anggota, punya konstituen yang akan memilih partai itu. Sehingga, siapa nama-nama anggota atau konsituten juga harus dipastikan sudah masuk daftar pemilih," ucap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, Rabu (14/12).
Dirinya pun meminta jajaran KPU di daerah agar bekerja kerja dan maksimal dalam menyusun daftar pemilih sementara (DPS) maupun daftar pemilih tetap (DPT). "Agar semua warga negara yang telah memenuhi syarat masuk daftar pemilih."
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, ungkap Hasyim, ada tiga syarat menjadi pemilih. Pertama, warga negara Indonesia (WNI) dan kedua, sudah genap berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin.
"Hitungannya [berusia 17 tahun atau sudah kawin] adalah nanti pada hari pemungutan suara, pada hari Rabu, 14 Februari 2024," ujarnya. Ketiga, terdaftar.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyerahkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) kepada KPU pada hari ini. Data tersebut berisi sekitar 206,4 juta WNI, baik yang tinggal di Indonesia maupun luar negeri.