close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri). Foto YouTube KPU
icon caption
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri). Foto YouTube KPU
Pemilu
Senin, 16 Oktober 2023 20:43

KPU akomodir keputusan MK dengan akan mengubah PKPU

KPU akan menyusun draf perubahan atau revisi dari PKPU tersebut dan akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR.
swipe

Komisi Pemilihan Umum merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pencalonan presiden dan wakil pesiden. 

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan, KPU bakal menyesuaikan Peraturan KPU, terutama pada Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang berbunyi persyaratan terkait ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

"Akan dilakukan perubahan berdasarkan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023,” ucap dia dalam keterangan resminya yang dipantau online, Senin (16/10).

Ini karena MK dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, perubahan itu berlaku pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dan seterusnya.

Sedangkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, akan menyusun draf perubahan atau revisi dari PKPU tersebut dan akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR, dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat.

"KPU akan mengirim surat kepada dua pihak, yaitu pemerintah dan DPR," jelas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres). Ketentuan itu diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Dalam permohonannya, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Ketika pertimbangan hukum hakim MK dibacakan, ditegaskan bahwa putusan tersebut berlaku pada Pilpres 2024.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10). 

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Anwar.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan