close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisioner KPU Viryan Aziz berharap perusahaan atau lembaga pendidikan memberikan kemudahan akses kepada KPU saat melakukan pendataan DPTb. / Antara Foto
icon caption
Komisioner KPU Viryan Aziz berharap perusahaan atau lembaga pendidikan memberikan kemudahan akses kepada KPU saat melakukan pendataan DPTb. / Antara Foto
Pemilu
Kamis, 21 Februari 2019 23:26

KPU ancam perusahaan tak beri akses pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan pendataan pemilih Pemilu 2019 yang akan pindah memilih saat 17 April 2019 mendatang.
swipe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan pendataan pemilih Pemilu 2019 yang akan pindah memilih saat 17 April 2019 mendatang dan akan dimasukan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

Komisioner KPU Viryan Aziz berharap perusahaan atau lembaga pendidikan memberikan kemudahan akses kepada KPU saat melakukan pendataan DPTb.

"KPU akan menyampaikan kepada sejumlah pihak-pihak terkait. Misalnya dari perusahaan atau lembaga pendidikan yang tidak memberikan akses kepada KPU, akan ada sanksi pidana," kata Viryan di Jakarta, Kamis (21/2).

Viryan menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 511 yang isinya, "Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu, menurut undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)"

Perusahaan atau instansi yang menghalang-halangi pemilih, kata Viryan dapat membuat instansi tersebut dikenakan sanksi pidana. Saat ini, KPU telah mendapatkan sejumlah nama perusahaan yang belum memberikan akses kepada KPU.

"Kami akan menempuh upaya hukum kepada perusahaan tersebut. Apabila benar dan ada dokumen yang otentik KPU tidak diberikan akses maka akan melaporkan kepada pihak berwajib," kata dia.

Upaya hukum itu, menurut Viryan, sebagai bentuk kesungguhan KPU yang ingin melayani akses pemilih ditempat tersebut agar tercatat dalam DPTb.

"Kami meminta, jajaran kami di 83.405 desa dan kelurahan bergerak melakukan penyisiran terhadap potensi DPTb," kata dia.

Berdasarkan laporan yang diterima KPU RI, jumlah sementara DPTb hingga 17 Februari 2019, sebanyak 275.923 pemilih yang melakukan pindah memilih, tersebar di 87.483 tempat pemungutan suara (TPS).

"Kegiatan pindah memilih ada di 30.118 desa dan kelurahan, 5.027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota," ujarnya.

Sementara itu, Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah merupakan provinsi terbanyak terdapat daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Yang paling banyak di Jawa Timur 60.000 orang, kedua Jawa Tengah 40.000 orang dan ini masih terus akan bertambah. Sementara, Jawa Barat jumlahnya 11.000 orang," sebutnya. 

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan