Dinilai tidak netral, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU dilaporkan ke DKPP karena menanggapi tweet Andi Arief soal surat suara tercoblos.
Pernyataan Komisioner KPU Pramono Ubaid yang menyebut kalau tweet Andi Arief telah direncanakan, disebut ACTA menyalahgunakan wewenang komisioner KPU. Bahkan Pramono disebut tendensius, sebab dinilai bukan tupoksi dari komisioner KPU untuk menduga hal tersebut.
Wakil Ketua Umum ACTA Hendarsam Marantoko di Kantor DKPP mengatakan, pernyataan Pramono seharusnya diucapkan oleh polisi. ACTA pun melaporkan Pramono ke DKPP dengan membawa beberapa bukti-bukti pernyataan yang di media massa, dan pendapat dari saksi ahli.
ACTA menduga Pramono telah melanggar Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Jo Pasal 10 huruf d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Atas dugaan itu, kami laporan ke DKPP, setelah ini kita ikuti proses DKPP dan menunggu," tukas Hendarsam.
Di sisi lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) menilai kubu Prabowo dan Sandiaga Uno tengah berupaya mendeligimitasi keberadaan KPU dengan menuding keberpihakan KPU terhadap kubu Jokowi-Ma’ruf.
Tim Kampanye Nasional (TKN) menuding adanya upaya mendeligimitasi keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui isu-isu yang belakangan bergulir dengan mengangkat isu netralitas KPU.
Juru bicara TKN, Ace Hasan Syadzili mengatakan tudingan atas keberpihakan KPU terhadap Jokowi-Ma’ruf adalah salah satu cara mendegradasi penyelenggara Pemilu. Tudingan itu menurut Ace datang dari kubu Prabowo-Sandiaga Uno.
“Pernyataan-pernyataan semacam ini sama saja dengan mendelegitimasi terhadap keberadaan KPU,” ujar Ace.
Awalnya kata Ace bermula dari perbedaan pandangan terhadap mekanisme debat. Padahal mekanisme debat menurutnya telah disepakati dalam notulensi rapat bersama.
Ace menambahkan, penyebaran hoaks adanya tujuh kontainer dengan surat suara yang telah tercoblos dalam kolom pasangan nomor urut 01 juga merupakan bentuk mendelegetimasi KPU. Ia pun menganggap hal itu dapat merusak demokrasi saat ini.
“Padahal kita tahu KPU ini adalah lembaga independen lembaga yang tidak bisa di intervensi oleh siapapun dan bahlan didalam proses pengambilan keputusan KPU itu melibatkan semua pihak,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, seharusnya dalam menciptakan Pemilu yang baik hal-hal seperti demikian tak dilakukan. Kepercayaan terhadap penyelenggara Pemilu harus ditanamkan.
Ia menegaskan tidak ada keuntungan yang didapat dari TKN atas mekanisme debat tersebut. Menurutnya sebagai peserta pemilu sebaiknya menghormati segala keputusan yang diambil oleh KPU.