close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisioner KPU menandatangani dokumen keputusan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilihan Umum tahun 2019 di gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5)./AntaraFoto
icon caption
Komisioner KPU menandatangani dokumen keputusan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilihan Umum tahun 2019 di gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5)./AntaraFoto
Pemilu
Selasa, 21 Mei 2019 09:19

KPU: Batas gugatan hasil pilpres pada 24 Mei

Jika tidak ada yang menggugat, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
swipe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menetapkanhitu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih setelah menyampaikan hasil rekapitulasi nasional pengngan suara Pemilu 2019 di Jakarta, Selasa dini hari.

Berdasarkan data KPU RI, perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 provinsi dan 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50%. Sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50%.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU memberikan kesempatan kepada peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Paling lambat, jangka waktunya tiga hari setelah penetapan hasil.

"Artinya ada waktu hingga 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief.

Apabila hingga 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih, yakni antara 25 hingga 27 Mei 2019.

Sebaliknya, apabila terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu hingga tiga hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.

Adapun dalam penetapan hasil pemilu, Selasa dini hari, saksi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bersama dengan saksi dari empat partai politik, yakni PKS, Berkarya, Gerindra, dan PAN menolak menandatangani berita acara.

Saksi BPN Azis Subekti menyatakan pihaknya menolak menandatangani berita acara karena tidak mau menyerah melawan segala hal yang akan menciderai demokrasi. Saat ditanya apakah BPN akan menggugat ke MK, Azis mengatakan keputusan ada di tangan tim hukum BPN.

Empat saksi partai politik yang menolak penandatanganan berita acara beralasan masih ada hasil rekapitulasi di beberapa daerah yang dinilai perlu dipertanyakan.

Selain itu saksi dari Partai Berkarya menyatakan penolakan penandatanganan berita acara juga sebagai bentuk solidaritas Partai Berkarya terhadap BPN Prabowo-Sandi.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar bidang Media dan Penggalangan Opini, Ace Hasan Syadzily mengatakan kemenangan pasangan calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagaimana hasil rekapitulasi Pilpres 2019 oleh KPU RI, merupakan kemenangan rakyat.

"Alhamdulillah. Tentu kemenangan pasangan Jokowi-Kiai Ma’ruf ini merupakan kemenangan rakyat. Rakyat telah menentukan pilihannya untuk memercayakan memimpin Indonesia lima tahun ke depan," kata Ace dihubungi di Jakarta, Selasa.

Ace mengatakan hasil rekapitulasi KPU itu tidak jauh berbeda dengan hasil hitung cepat dan rekapitulasi real count yang dimiliki Golkar maupun TKN.

"Terima kasih rakyat Indonesia yang telah memberikan kepercayaan kepada pasangan Jokowi-Kiai Ma’ruf. Insyaallah, pasangan Jokowi-Kiai Ma’ruf akan bekerja sungguh-sungguh memenuhi janji sesuai dengan nawacita jilid kedua," kata Ace yang juga Jubir TKN itu.

Ace berharap pascapenetapan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu oleh KPU RI, rakyat kembali bersatu mengawal dan mendukung pemerintahan Jokowi selama lima tahun ke depan. (Ant)

 

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan