Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi tak dapat menyelenggarakan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat. Hal itu lantaran rekomendasi yang diserahkan ke KPU terlalu mepet dengan batas waktu pelaksanaan PSU.
Sesuai dengan pasal 373 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemungutan suara ulang di TPS dapat dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Komisioner KPU Hasyim Asyhari mengatakan, hingga hari ini pihaknya masih menerima rekomendasi pelaksanaan PSU. Padahal sesuai dengan Undang-Undang tersebut, batas akhir pelaksanaan PSU jatuh pada Sabtu (27/7) esok.
"Yang jadi problem itu, kalau rekomendasi PSU-nya baru muncul hari ini. Apakah masih bisa dilaksanakan atau tidak. Kalau rekomendasinya hari ini, bagaimana KPU kabupaten/kota menyiapkan surat suara," kata Hasyim di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (26/4).
Menurut Hasyim, jika PSU tidak dapat terlaksana, KPU kabupaten/kota akan membuat kajian dan kemudian disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Nantinya Bawaslu akan memberikan rekomendasi atas hal tersebut.
"KPU kabupaten/kota akan membuat kajian dan kemudian disampaikan ke Bawaslu. Nanti ada rekomendasi bagaimana kemungkinan-kemungkinan untuk tindak lanjuti rekomendasi itu," tuturnya.
Ditambahkan Hasyim, KPU telah menggelar sejumlah PSU sejak 19 April 2019. Hingga hari terakhir pelaksanaan PSU pada Sabtu (27/4) besok, masih ada PSU yang dilaksanakan.