Sejumlah KPU kabupaten/kota memusnkahkan surat suara rusak. Hal itu dilakukan untuk menciptakan penyelenggaraan pemilu yang baik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak memusnahkan sebanyak 16.275 surat suara rusak. Pemusnahan disaksikan Pemda dan Muspida setempat di Rangkasbitug, Lebak, Selasa (16/4).
"Surat suara yang rusak, kami musnahkan dengan cara dipotong-potong. Surat suara itu untuk pileg dan pilpres, bervariasi," kata Ketua KPU Lebak Nikmatullah kepada wartawan.
KPU Lebak mendapatkan 5 juta lebih surat suara untuk seluruh TPS di Lebak. Di daerah ini ada 987.511 Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHp).
KPU Lebak sudah mendistribusikan seluruh surat suara ke tingkatan PPS. Termasuk ke kawasan terpencil di Kecamatan Leuwidamar tempat tinggal suku adat Baduy.
Selain itu, KPU Lebak melaporkan ada laporan belasan kota suara rusak. Paling banyak terdapat di Kecamatan Cimarga sebanyak sembilan kotak suara. Sisanya, tersebar di berbagai kecamatan.
Jumlah tersebut, relatif sedikit dan tidak menganggu jalannya pemilihan pada esok hari. KPU juga sudah menyiapkan kotak suara pengganti yang akan didistribusikan jika muncul kerusakan.
"Ada satu TPS kotak suaranya rusak karena hujan. Tapi semuanya sudah kita ganti semuanya," ujarnya.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung membakar ribuan surat suara yang rusak, cacat dan berlebih hasil proses sortir dan pelipatan.
Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri, di Bandarlampung, Selasa, mengatakan ribuan surat suara yang dibakar adalah surat suara dianggap tidak layak, baik rusak dikarenakan sobek, terkena tinta maupun berlebih.
"Ini jenis surat suara keseluruhan, dari kertas suara presiden, dan para calon anggota legislatif," kata dia pula.
Ia merincikan untuk surat suara rusak yang dimusnahkan, yakni kertas suara presiden sebanyak 2.816 lembar, kemudian surat suara DPR RI sebanyak 4.856 lembar.
Selanjutnya, untuk DPD RI sebanyak 2.988 lembar, dan DPRD Provinsi Lampung sebanyak 7.117 dan DPRD Kota Bandarlampung ada sebanyak 7.063 lembar.
Semua logistik, baik itu surat suara maupun kotak suara akan didistribusikan ke semua TPS di Kota Bandarlampung.
"Pemusnahan ini salah satu bentuk cara kami dalam mengawal pemilu di kota kita ini berjalan dengan lancar," kata dia pula.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor KPU Kota Bandarlampung dengan disaksikan perwakilan dari Pemerintah Kota Bandarlampung dan pihak TNI-Polri dan para pihak terkait lainnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang memusnahkan sebanyak 25.071 surat suara yang tidak dapat digunakan dalam pemilu presiden dan pemilu legislatif pada Rabu 17 April 2019.
Ketua KPU Kota Padang M Sawati di Padang, Selasa mengatakan, surat suara yang dimusnahkan karena surat rusak sehingga tidak dapat digunakan, selain itu ada juga surat yang berlebih sehingga harus dimusnahkan.
“Terkait surat yang berlebih dikarenakan jumlah yang dikirim dari percetakan lebih dari yang kita butuhkan, mungkin untuk mengantisipasi surat suara yang rusak di jalan,” kata dia.
Sementara untuk kertas suara yang rusak mulai dari surat suara yang robek, tercoblos, bercak-bercak dan kusam sehingga tidak dapat digunakan.
“Sesuai prosedurnya surat suara yang rusak dan berlebih ini harus dimusnahkan dengan disaksikan Bawaslu, TNI, Polri, Kejaksaan, perwakilan partai politik dan lainnya. Kita tidak mengirim kembali ke perusahaan tapi memusnahkannya,” kata dia.
Sawati merincikan untuk surat suara yang berlebih sebanyak 17.835 lembar, sedangkan yang rusak sebanyak 7.236 lembar. Semua surat suara ini dipastikan telah dimusnahkan dan tidak ada lagi yang tersisa.
Surat suara yang rusak terdiri dari surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 1.259 lembar dan berlebih sebanyak 1.894 lembar. Kemudian untuk surat suara DPR RI berlebih sebanyak 2.371 lembar dan yang rusak sebanyak1.113 lembar.
Setelah itu, surat suara DPD RI mengalami kerusakan sebanyak 1.633 lembar dan 1.189 lembar berlebih dari yang dibutuhkan. Kemudian untuk DPRD Sumatera Barat mengalami kerusakan sebanyak 620 lembar dan berlebih sebanyak 3.005 lembar.
Untuk DPRD Kota Padang untuk daerah pemilihan Padang I terdapat 1.485 lembar surat suara yang rusak. Kemudian untuk daerah pemilihan Padang II sebanyak 112 lembar rusak dan berlebih sebanyak 1.187 lembar dan daerah pemilihan Padang III terdapat 345 lembar surat rusak dan 29 lembar surat berlebih.
Selanjutnya untuk daerah pemilihan Padang IV tedapat 344 surat rusak dan 924 surat suara berlebih dan daerah pemilihan Padang V terdapat sebanyak 325 surat suara rusak.
“Surat suara tersebut telah kita musnahkan dan surat suara yang akan digunakan telah kita distribusikan ke kelurahan dan sampai di TPS sore ini,” katanya.
Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 3 (DPTHP3) pemilih Kota Padang berjumlah sebanyak 592.279 yang terdiri dari 290.702 pemilih laki-laki dan sebanyak 301.577 pemilih perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 2.457 unit.
Jumlah tersebut bertambah dari Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2) dengan jumlah pemilih di Kota Padang sebanyak 592.162 orang yang terdiri dari 290.588 pemilih laki-laki dan 301.574 pemilih perempuan dengan 2.452 TPS. (Ant)