Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal memfasilitasi iklan kampanye di media daring (online). Fasilitas pencitraan diri itu diberikan KPU hanya untuk iklan kampanye capres-cawaspres, parpol peserta pemilu, DPD RI, dan parpol lokal Aceh.
"Untuk media daring paling banyak satu banner, paling banyak 5 media, dan paling lama 21 hari," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada wartawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
Selain di media online, KPU juga memfasilitasi penayangan iklan kampanye di media televisi, koran dan radio. Masing-masing 3 spot per hari.
"Dasar hukumnya (fasilitas iklan kampanye) masih sama UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 33," kata dia.
Selain iklan kampanye yang difasilitasi KPU, peserta pemilu diperkenankan mengiklankan diri secara mandiri. Khusus iklan mandiri di televisi dan radio, KPU membatasi 10 spot per hari di masing-masing media.
"Kami menyadari kepentingan peserta pemilu untuk berkampanye melalui media, kami memberikan ruang dan kesempatan bagi peserta pemilu dapat membuat iklan kampanye secara mandiri berdasarkan aturan undang-undang," kata dia.
Asisten Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hafidhah Farwa mengatakan lembaganya akan mengawasi iklan kampanye di media massa. Pelanggaran bakal ditindak tegas. "KPI akan memberikan sanksi bagi peserta yang menayangkan iklan di luar jadwal," katanya.
Pengawasan yang dilakukan KPI yaitu terkait iklan kampanye di luar jadwal dan jumlah penayangan iklan. Sanksi yang akan diberikan juga beragam, mulai dari peringatan hingga pemberhentian sementara.