Komisi Pemilihan Umum menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara pada hari ini, Selasa (12/3) di kantornya, yang sudah disulap menjadi tempat pemungutan suara 033 Desa Jatiluhur, Kabupaten Naga.
Diumpamakan, sekitar pukul 06.00 WIB petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) telah bersiaga di TPS 033, Desa Jatiluhur, Kabupaten Naga. Sejam kemudian, masyarakat yang tak lain sebagai pemilih berdatangan ke TPS 033.
Sembari mereka melakukan registrasi, petugas KPPS kamudian memeriksa kelengkapan data pemilih seperti KTP elektronik, undangan C6, atau surat A5 bagi pemilih yang berpindah tempat memilih.
Sebelum memulai pencoblosan, ketua KPPS membacakan berita acara dan memimpin rapat pemungutan dan penghitungan suara. Lalu, petugas KPPS disumpah terkait fungsi dan peranannya. Tak lupa, pemilih diberikan penjelasan mengenai tata cara pencoblosan surat suara.
Selanjutnya, ketua didampingi petugas KPPS 2 dan 3 mulai membuka dan memeriksa kotak dan surat suara untuk melakukan penghitungan sebelum surat dicoblos. Dalam prosesnya, para petugas KPPS akan didampingi beberapa saksi. Ini dilakukan untuk memastikan surat suara dengan daftar pemilih sinkron.
Setelah kotak suara dipastikan kosong dan jumlah surat suara dipastikan lebih banyak 2% dari jumlah DPT, maka pencoblosan sudah bisa dilakukan. Karena di TPS 033 jumlah DPT yang terdata ada 300 pemilih, sehingga total surat suara menjadi 306 lembar.
Masing-masing pemilih nantinya akan mendapatkan sebanyak 5 surat suara. Itu antara lain surat suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI.
Setelah semuanya siap, ketua KPPS memanggil satu-persatu pemilih sesuai dengan pendaftaran di awal. Sebelum mencoblos, petugas KPPS akan mengingatkan untuk memastikan surat suara dalam keadaan tidak rusak atau belum tercoblos.
"Sebelum mencoblos harap dipastikan surat suara dalam keadaan baik ya," kata petugas KPPS.
Dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan di Gedung KPU RI itu, setidaknya setiap pemilih membutuhkan waktu sekitar 3 sampai 5 menit untuk memberikan aspirasinya. Setelah mencoblos, pemilih memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara berbahan dupleks, sesuai tempatnya masing-masing.
Jangan khawatir keliru memasukkan ke kotak suara yang salah, karena petugas KPPS 6 akan membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara yang sudah tercoblos ke dalam kotak suara. Untuk mengakhiri prosesi pencoblosan, pemilih wajib memasukan salah satu jarinya ke dalam tinta yang dibantu oleh petugas KPPS 7.
Seseorang bernama Ilham disimulasikan sebagai salah satu peserta pemilih. Ia yang datang telat ke TPS meminta didahulukan untuk menyalurkan aspirasinya. Segera petugas keamanan menjelaskan alurnya dan memberikan peringatan kepada Ilham.
Kemudian ada Indra yang juga menjadi peserta pemilih di TPS 033. Ia yang kondisinya tunanetra perlu didampingi oleh seseorang yang dipercaya. Sebelum mencoblos, pendamping Indra diminta mengisi formulir C3 atau formulir pernyataan untuk merahasiakan pilihan Indra dalam menyalurkan aspirasinya.
"Bapak harus merahasiakan pilihan pemilih ya, dan tidak boleh membocorkan," kata petugas KPPS mengingatkan pendamping.
Bagi pemilih tunanetra, surat suara capres, cawapres dan DPD terdapat alat bantu huruf braille. Namun, tidak untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
"Ada template untuk surat suara presiden dan wakil presiden dan DPD," katanya.
Di TPS 033, Kabupaten Naga petugas KPPS juga mempersilakan kepada pemilih disabilitas dan tunanetra untuk memilih terlebih dahulu.
"Bapak- bapak dan ibu sekalian, ini ada kakek-kakek, dan pemilih disabilitas, izin didahulukan ya. Karena dia juga harus segera berobat," katanya.
Dijadwalkan, pencoblosan akan dilaksanakan hingga pukul 13.00 WIB, dan bagi pemilih DPT akan diberikan kesempatan sampai pukul 12.00 WIB.