Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 hari ini. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan mendengarkan dalil permohonan pemohon yang terbagi dalam tiga sidang panel pada hari ini.
Panel pertama memeriksa perkara di tiga provinsi, yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta dan Sulawesi Barat. "Di NTT ada enam pemohon partai. DKI Jakarta ada enam pemohon, meliputi lima partai dan satu perorangan. Kemudian Sulbar ada tujuh pemohon partai. Jadi ada 19 perkara yang bakal diperiksa," kata Hasyim berdasarkan keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (10/7).
Kemudian panel kedua memeriksa tiga provinsi, yakni Provinsi Jawa Tengah, Banten dan Lampung. Perkara di Jateng sebanyak pemohon, meliputi tujuh partai, dan dua perorangan, dan Banten ada sembilan pemohon partai. Kemudian Lampung ada tiga pemohon partai. Total terdapat 21 perkara yang diperiksa.
Terakhir atau panel ketiga, memeriksa perkara di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. "Sulsel ada sembilan pemohon partai. Sulut ada tujuh pemohon meliputi tujuh pemohon partai dan dua perorangan dan Sulteng ada enam pemohon partai. Jadi total 24 perkara yang bakal diperiksa," katanya.
Secara total KPU sebagai pihak termohon bakal menghadapi 64 perkara dalam sidang lanjutan pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi pada hari ini.
"Rinciannya sembilan provinsi, 59 partai, dan lima perorangan, tanpa perkara DPD, sehingga total menghadapi 64 perkara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada hari kedua ini," katanya.