Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kepala daerah harus mengajukan cuti jika ikut berkampanye dalam pemilu 2019.
KPU juga mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar lebih berhati-hati terhadap gestur di hadapan masyarakat selama masa kampanye berlangsung.
Pasalnya jika gestur yang ditunjukkan, terutama gerakan simbol tangan, seringkali menimbulkan persepsi yang berkaitan dengan dukungan salah satu paslon.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, acungan jari oleh kepala daerah mungkin saja dinyatakan sebagai tindakan kampanye. Oleh karenanya seluruh kepala daerah harus benar-benar memperhatikan hal tersebut.
"Bisa dianggap kampanye, bisa tidak. Kalau pas mengacungkan saat waktu kerja ya tidak boleh, harus cuti dulu," ucapnya di Gedung KPU RI, Jumat (11/1).
Ia menerangkan, keikutsertaan kepala daerah dalam sebuah kampanye diperbolehkan asal tidak dalam masa kerja. Kepala daerah yang akan turut mengkampanyekan salah satu paslon harus dalam waktu di luar jam kerja atau mengambil cuti.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalam pasal tersebut dijelaskan seorang kepala daerah tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya untuk turut berkampanye.
Hasyim mengimbau agar seluruh kepala daerah benar-benar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pasalnya terdapat sanksi yang telah ditetapkan apabila seorang kepala daerah telah terbukti melakukan kampanye dalam waktu kerjanya.
"Ya harus diingat dan banyak baca aturan, aturan ada untuk ditaati," tuturnya.