Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan membangkang atau takkan mengikuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pangkalnya, melanjutkan tahapan penyelenggaraan "pesta demokrasi".
Itu tercemin dari kegiatan uji publik draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Gedung KPU RI, Jakarta, pada Rabu (8/3).
"Uji ini menunjukkan komitmen kita bahwa tahapan pemilu berjalan sesuai dengan PKPU Nomor 3. Semua proses tahapan kita bahas, tidak ada sama sekali gangguan," ujar anggota KPU, Mochammad Afifuddin, beberapa saat lalu.
Afifuddin melanjutkan, KPU kini sedang menyiapkan materi banding atas putusan PN Jakpus. Setelah lengkap dan dinyatakan siap, pengajuan banding disampaikan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
"KPU sedang menyiapkan materi bandingnya, yang dalam waktu dekat akan kami sampaikan," katanya.
Uji publik draf PKPU dihadiri perwakilan kementerian/lembaga terkait. Selain itu, delegasi 18 partai politik (parpol) peserta pemilu dan LSM pegiat pemilu.
Sementara itu, berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024, tahapan pencalonan DPR hingga DPRD daerah dimulai 24 April hingga 25 November 2023.