Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan merancang regulasi teknis Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai sistem pemilu proporsional terbuka. Ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut anggota KPU, Idham Holik, pihaknya bakal mendesain regulasi teknis penyelenggaraan pemilu. "Regulasinya sesuai sistem proporsional daftar terbuka," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, pada Kamis (15/6).
Regulasi teknis itu, kata dia, mengacu UU Pemilu yang mengamanatkan penyelenggaraan pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka. Regulasi teknis mengatur sejumlah hal, di antaranya pemungutan dan penghitungan suara, metode konversi suara menjadi kursi di parlemen, serta penentuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih.
Dalam waktu dekat, urai Idham, KPU akan mengundang media massa, perwakilan masyarakat sipil, dan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk mengikuti uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara.
Diketahui, majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon terkait uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka, yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022, 14 November 2022.
Ini membuat sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024. "Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (15/6).