Status calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming, sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tak dipersoalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). PDIP bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Dalam undang-undang, tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon [presiden-wakil presiden] harus anggota partai kecuali [calon] DPR [ataupun] DPRD provinsi atau kabupaten/kota," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, di kantornya, Rabu (25/10).
Prabowo-Gibran mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke KPU pagi tadi. Pasangan ini diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang beranggotakan Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Hasyim melanjutkan, KPU hanya bertugas memverifikasi kelengkapan administrasi para capres-cawapres yang mendaftar. Jika memenuhi persyaratan, berlanjut ke tahapan berikutnya.
Status Gibran sebagai kader PDIP yang ditunjuk sebagai cawapres Prabowo menuai polemik. Apalagi, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) cum Wali Kota Surakarta (Solo) ini juga ditugaskan partainya menjadi juru kampanye Ganjar-Mahfud.
Kendati begitu, juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Sunanto, sebelumnya menyampaikan, PDIP belum memecat Gibran. Alasannya, belum terdaftar secara resmi sebagai kandidat Pilpres 2024.
Di sisi lain, Prabowo tidak mempersoalkan Gibran masih tercatat sebagai kader PDIP. "Kami senang saja," ungkapnya di sela-sela deklarasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Selasa (24/10) malam.