close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar (ketiga kiri) menyaksikan pembukaan kotak suara oleh petugas PPK saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Antara Foto
icon caption
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar (ketiga kiri) menyaksikan pembukaan kotak suara oleh petugas PPK saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Antara Foto
Pemilu
Kamis, 02 Mei 2019 14:56

KPU tegaskan tak akan tunduk pada hasil Ijtima Ulama

KPU mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses penghitugan suara yang sampai saat ini masih terus berjalan.
swipe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tak akan pernah tunduk dengan keputusan Ijtima Ulama III yang menghasilkan lima poin terkait pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2019. Demikian dikatakan oleh Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

“Jangan menekan-nekan KPU, karena KPU tidak bisa ditekan oleh siapa pun. Berulang-ulang kami sampaikan bahwa KPU tidak akan tunduk. Kami hanya tunduk pada undang-undang,” kata Wahyu saat ditemui di Jakarta pada Kamis, (2/5).

Wahyu mengatakan, kepada seluruh pihak untuk menghormati dan memberikan kesempatan kepada KPU untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku. KPU, kata dia, tidak bisa diintervensi baik oleh kubu paslon nomor urut 01 atau kubu paslon 02.

“Kita hanya bisa mengimbau, mari bersama-sama tunggu hasil Pemilu 2019 yang sekarang ini sedang berproses sampai dengan 22 Mei 2019 nanti. Semua pihak mohon menahan diri untuk bersama-sama menunggu hasil resmi yang akan diumumkan KPU lewat rapat pleno,” ujar Wahyu. 

Sebelumnya, dalam kegiatan Ijtima Ulama III, Yusuf M Martak, selaku penanggung jawab acara tersebut, mendesak agar real count yang dilakukan oleh KPU segera dihentikan. Selain itu, paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf agar didiskualifikasi karena dianggap melakukan kecurangan. Perintah ini merupakan arahan dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Tak hanya itu, dalam kegiatan Ijtima Ulama III yang dilaksanakan pada 1 Mei 2019 mengahasilkan lima poin yang isinya sebagai berikut:

1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat tersitruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019.

2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pilpres 2019.

3. Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01.

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.

5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan