close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) menyampaikan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2019. Antara Foto
icon caption
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) menyampaikan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2019. Antara Foto
Pemilu
Senin, 15 April 2019 15:56

KPU buka kemungkinan pemungutan suara ulang di Australia

Untuk memutuskan apakah pencoblosan dilanjutkan atau dihentikan harus ada rekomendasi resmi dari Bawaslu.
swipe

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan pihaknya membuka kemungkinan pelaksaan pemungutan suara ulang di Sydney, Australia terkait Pemilu 2019. Namun demikia, keputusan untuk melaksanakan pemilihan ulang harus mendapat rekomendasi resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).   

“Penyelenggara di Sydney ada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan ada panwas (panitia pengawas) di sana. Sehingga kalau ada pelanggaran, harus ada rekomendasi pemungutan (suara) ulang, kita laksanakan. Tergantung Bawaslu,” kata Ilham di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (15/4).

Sementara Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan hal serupa. Pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi Bawaslu untuk memutuskan terkait kelanjutan pencoblosan surat suara yang berlangsung di Sydney, Australia. Saat ini, pihaknya telah meminta Panitia Pengawas Luar Negeri (PPLN) berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengecek sistem pemilihan di Sydney. Permintaan tersebut telah disampaikan sesaat setelah informasi berbagai kendala pencoblosan beredar di media sosial. 

“Sejak ada berita viral di TPS itu saya minta PPLN berkoordinasi dengan Bawaslu apakah ada ketentuan yang tidak sesuai,” kata Arief.

Arief mengatakan, pengecekan aturan berdasarkan ketentuan yang berlaku telah dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran. Setelah itu, kata dia, baru KPU akan memutuskan apakah pencoblosan dapat dilanjutkan atau dihentikan.

“Nanti dilihat itu ada pasal yang mengatur apakah pemilu bisa dilanjutkan atau diundur. Itu masih dicek dulu. Termasuk cek apakah seluruhnya masuk kategori pemilih yang memang memenuhi syarat memilih, termasuk mengecek logisitiknya,” ucap Arief.

Ia pun meminta agar PPLN dan Bawaslu segera menyelesaikan pengecekan dan memberikan laporan kepada KPU agar dapat segera diputuskan tindak lanjutnya.

Seperti diketahui, pencoblosan surat suara Pemilu 2019 yang berlangsung di Sydney, Australia pada 13 April 2019 kemarin menuai persoalan. Dari sebuah video yang beredar di media sosial, sekitar 400 orang di Town Hall dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) tidak dapat menggunakan hak suaranya. Selain itu, sejumlah TPS juga dikabarkan tidak dibuka berdasarkan waktu yang telah ditetapkan. 

Berdasarkan informasi yang beredar, 400 orang yang tidak dapat memberikan suaranya karena tempat pemungutan suara yang disewa panitia harus tutup pada pukul 18.00 waktu setempat

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan