close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) mengecek berkas hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) seluruh peserta Pemilu 2019 kepada petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (31/5). /Antara Foto
icon caption
Auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) mengecek berkas hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) seluruh peserta Pemilu 2019 kepada petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (31/5). /Antara Foto
Pemilu
Jumat, 31 Mei 2019 17:28

KPU umumkan hasil audit dana kampanye 1 Juni

Hasil audit dana kampanye peserta pemilu bakal ditampilkan di situs resmi KPU.
swipe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kepada publik, Sabtu (1/6) besok. Audit LPPPDK bakal ditampilkan di laman resmi KPU, yakni www.kpu.go.id.

"Hari ini kantor akuntan publik telah resmi menyerahkan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ke KPU. Kami akan umumkan nanti lewat akun resmi kami secara transparan,"  ujar komisioner KPU Hasyim Ashari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (31/5).

Menurut Hasyim, audit digelar guna melihat dan mengukur kepatuhan masing-masing peserta Pemilu 2019. Salah satu bentuk kepatuhan, semisal tidak menerima dana kampanye dari sumber terlarang, semisal dari pihak asing. 

Tim audit, jelas Hasyim, telah mengecek darimana sumber dana para peserta pemilu dengan cara meninjau alamat penyumbang dan memantau nomor pokok wajib pajak (NPWP) si penyumbang. "Pihak asing itu bisa orang asing, perusahaan asing, dan bisa pemerintah asing. Ini yang tidak diperbolehkan," kata dia

Jika peserta pemilu terbukti mendapatkan dana dari pihak-pihak tersebut, kata Hasyim, mereka akan diminta untuk mengembalikan dana tersebut ke dalam kas negara. "Dan disampaikan kepada KPU," imbuh dia. 

Menurut catatan KPU, Partai Hanura, PDIP, Gerindra, dan PKS hingga kini belum merampungkan LPPDK. Hasyim pun meminta para peserta pemilu segera melaporkan LPPDK. Pasalnya, ada sanksi administrasi bagi mereka yang terlambat melaporkan dana kampanye. 

"Politikus dari parpol tersebut akan dibatalkan sebagai calon terpilih kalau kemudian terpilih. Tapi, ini tidak berlaku untuk calon presiden ya," urai Hasyim.

Terkait LPPDK peserta Pilpres 2019, menurut Hasyim, LPPDK pasangan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi sudah disampaikan kepada KPU dan sudah diaudit. Hasilnya nanti akan ditampilkan di situs resmi KPU. 

Dalam tujuh hari ke depan, Hasyim mengatakan, KPU akan menyerahkan berkas hasil audit kepada 16 parpol dan pasangan capres-cawapres. "Banyak berkas yang masih harus diterima oleh KPU. Maka dari itu, hanya beberapa parpol saja yang bisa mendapatkan berkas LPPDK di hari yang sama," kata dia. 

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan