Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, desain surat suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 nanti masih sama dengan 2019. Hal itu diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (29/5) malam.
Anggota KPU Yulianto Sudrajad mengatakan, salah satu ciri yang berbeda adalah pada jumlah parpol yang bertambah menjadi 18. Sementara pada tampilan lainnya tidak ada yang berbeda.
“Ukuran (kertas suara pileg) 51x82 cm. Jumlah parpol 18 dengan maksimal 10 calon anggota DPR,” kata Drajad di DPR, Senin (29/5).
Sementara, anggota DPR tidak tertarik pada desain yang ditawarkan oleh KPU pada surat suara. Alih-alih mengomentari desain, wakil rakyat justru memastikan model sistem proporsional terbuka terpampang pada surat suara.
Adalah anggota Komisi II Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, yang menyinggung hal tersebut. Drajad pun hanya menjawab dengan anggukan kepala serta tawa riuh di ruangan.
"Desain surat suara kita ini tegas proporsional terbuka ya?” tanya Mardani.
Terkait isu tersebut, Denny Indrayana mengaku, mendapat informasi soal gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di MK.
Denny menyebut MK akan mengabulkan gugatan tersebut, sehingga sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.
Berdasarkan info yang diterimanya, enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
"Saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny dalam keterangan tertulisnya.
Gugatan atas beberapa pasal di UU 7/2017 tentang Pemilu tengah diuji di MK. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.