close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas KPPS menghitung surat suara./Antara
icon caption
Petugas KPPS menghitung surat suara./Antara
Pemilu
Selasa, 30 April 2019 13:51

Kritik Ombudsman soal pelaksanaan pemilu serentak

Ombudsman menilai standar kelayakan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) luput diperhatikan.
swipe

Giliran Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2016-2021 Amzulian Rifai mengkritik pelaksanaan pemilu. Amzulian menilai pemilu serentak hanya memprioritaskan standar kelayakan untuk calon pemilih saja. 

Walhasil, standar kelayakan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) luput diperhatikan.

"Kita memikirkan standar layak untuk calon pencoblos, tapi tidak memikirkan yang layak untuk petugas KPPS," tutur Rifai pada Selasa (30/4).

Meski begitu Rifai menegaskan, Ombudsman bukan untuk mencampuri tugas KPU, Bawaslu, maupun berbagai pihak terkait. Melainkan turut berkepentingan dalam mengevaluasi dan mengapresiasi kinerja penyelenggaraan pemilu serentak 2019.

Rifai menambahkan banyaknya petugas KPPS yang sakit, bahkan wafat usai melaksanakan tugas menjadi alasan bagi Ombudsman RI untuk mengadakan kajian sistemik terkait penyelenggaraan pemilu tahun ini.

Ombudsman akan mengkaji dari sisi regulasi, perencanaan, organisasi, rekruitmen, pelatihan hingga dukungan dan fasilitas bagi petugas KPPS.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, KPU telah mengajukan mekanisme skema asuransi kesehatan. Namun, pengajuannya ditolak Kementerian Keuangan, sebab yang disetujui adalah mekanisme skema santunan.

Ubaid pun membeberkan data terbaru terkait korban meninggal dunia telah mencapai 318 orang, sedangkan yang jatuh sakit tercatat totalnya 2.232 orang.

KPU pun disebut telah berinisiatif memberikan santunan kepada keluarga korban dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Pemerintah Kota (Pemkot) agar pembagiannya merata.

"Jawa Barat misalnya memberi 50 juta, sedangkan Jawa Timur misalnya tidak sebesar itu," kata Ubaid.

Ubaid menjelaskan, KPU mengkoordinir jatah santunan agar nanti tidak ada daerah-daerah tertentu yang memperoleh jatah jauh lebih besar dari daerah lainnya.

Ubaid menambahkan, apabila Pemda hanya mampu memberikan sedikit santunan. Maka akan ditambal dengan dana yang dihimpun dari masyarakat sipil.

"Misalnya kalau Pemda nya sudah memberi, lalu yang dari masyarakat sipil ini akan dibagikan kepada yang Pemda yang tidak memberi," kata Ubaid. 
 

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan