close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Jawa Timur didampingi Hakim MK Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) di Jakarta, Selasa (9/7).
icon caption
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Jawa Timur didampingi Hakim MK Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) di Jakarta, Selasa (9/7).
Pemilu
Jumat, 12 Juli 2019 18:58

Kuasa hukum Gerindra akui tanda tangan tidak asli

Tanpa rekomendasi petinggi partai, permohonan gugatan dianggap tidak sah.
swipe

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat sempat mencecar kuasa hukum Partai Gerindra Ali Lubis pada sidang pendahuluan permohonan gugatan hasil Pileg 2019 di daerah pemilihan (dapil) Bangka Belitung. Arief memberondong Ali pertanyaan Ali karena meragukan keaslian tanda tangan pada berkas permohonan yang diajukan di sidang. 

"Sebelumnya, Saudara (Ali) ada rekomendasi dari pimpinan partai?" kata Arief saat mengawali rangkaian pertanyaan kepada Ali dalam sidang sengketa hasil Pileg 2019 di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).

Menanggapi Hakim Arief, Ali mengaku mengantongi rekomendasi dari pimpinan Partai Gerindra. Namun demikian, Arief menanggapi jawaban tersebut dengan mempersoalkan tanda tangan pada berkas permohonan yang terlihat tidak asli.

"Ini bukan tanda tangan basah, tapi kayaknya difotokopi. Ditempelkan ini. Yang asli mana ini? Ini terlihat sekali tanda tangan tempelan ini. Meski untuk menentukan benarnya memang (harus ke) Ditreskrim (untuk membuktikannya)," kata Arief. 

Arief khawatir Ali mengajukan permohonan tanpa rekomendasi resmi dari pucuk pimpinan Partai Gerindra. Tanpa rekomendasi, menurut Arief, permohonan gugatan tidak sah.

"Saya khawatir bahwa sebetulnya tak ada rekomendasi dari pimpinan partai. Konflik internal antarpartai itu mesti direstui dari pimpinan partai," ujarnya.

Ali akhirnya mengaku bahwa tanda tangan itu merupakan salinan dan tak asli. Namun, ia mengaku memiliki lembar berserta tanda tangan yang aslinya. "Yang aslinya kebetulan tak saya bawa, ini fotokopi. Yang aslinya kalau diperlukan nanti akan kami bawa," katanya.

Dalam permohonan itu, Gerindra menggugat hasil pileg di dapil Babel. Menurut dia, KPU menetapkan hasil yang salah. Gerindra diumumkan KPU memperoleh 75.154 suara. Dari hitungan internal, lanjut Ali, Gerindra harusnya meraup 83.550 suara. 

"Bahwa perbedaan perolehan suara antara yang data C1 yang dimiliki pemohon dan hasil rekapitulasi dari termohon terjadi di setiap wilayah daerah pemilihan Bangka Belitung. Jelas ini telah merugikan pemohon dan caleg lainnya serta partai politik karena terdapat selisih yang cukup besar yakni 8.397 suara," ujar dia. 

Dalam petitumnya, Gerindra memohon kepada MK untuk membatalkan hasil pileg di dapil Bangka Belitung yang diumumkan KPU. Gerindra pun meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang di dapil tersebut. 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan