close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPU Arief Budiman (kiri), Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kedua kiri), Evi Novida Ginting Manik (ketiga kiri), dan Ilham Saputra (keempat kiri) menunjukkan alat bukti KPU dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019, di Mahk
icon caption
Ketua KPU Arief Budiman (kiri), Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kedua kiri), Evi Novida Ginting Manik (ketiga kiri), dan Ilham Saputra (keempat kiri) menunjukkan alat bukti KPU dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019, di Mahk
Pemilu
Rabu, 12 Juni 2019 22:58

Kubu 02 minta komisioner KPU dipecat, Arief: Permohonan yang aneh

pihak yang berwenang menilai pantas atau tidaknya komisioner KPU adalah DKPP.
swipe

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mempertanyakan petitum pihak pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang meminta kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memecat seluruh komisioner KPU.

Menurut Arief, permohonan tersebut aneh. Pasalnya, pihak yang berwenang menilai pantas atau tidaknya komisioner KPU adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bukan MK.

“Bagian yang berhubungan dengan kinerja penyelenggara pemilu itu ruangnya ada di DKPP. Itu kalau terkait kinerja kita,” kata Arief saat menyambangi Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

Ia menambahkan, mekanisme pengawasan kinerja KPU sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Artinya, kalau ditemukan ada pelanggaran administrasi pemilu, maka pelaporannya ada di Bawaslu. Sedangkan terkait pidana, itu ditangani Sentra Gakkumdu. 

“Selanjutnya, kalau ada pelanggaran etik, kinerja komisioner, silakan dibawa ke DKPP. kalau ada sengketa hasil dibawa ke MK,” ucapnya.

Saat ditanya soal petitum kubu Prabowo-Sandi dinilai salah alamat, Arief enggan mengomentarinya terlalu jauh. Ia mempersilakan Mahkamah Konstitusi yang menilai.

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi telah melakukan perbaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke MK. Tim Hukum Prabowo-Sandi menambah petitum atau permintaan yang mesti dikabulkan mejelis hakim MK, salah satunya adalah meminta majelis hakim MK untuk memerintahkan lembaga terkait memecat seluruh komisioner KPU.

Sedangkan berdasarkan laman MK, terdapat 8 permintaan baru yang dimasukkan ke dalam petitum perbaikan yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi ke MK yakni poin 3,8,9,10,12,13,14, dan 15. Berikut isi Petitum perbaikan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi untuk PHPU Pilpres 2019;

Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas dengan dikuatkan bukti-bukti terlampir, dengan ini perkenankan Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019;

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
   - Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin H.
      Suara: 63.573.169
      %: 48%
   - Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahuddin Uno
      Suara: 68.650.239
      %: 52%
      Jumlah: 
      Suara: 132.223.408
      %: 100,00%

4.  Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin, MA, sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019;

6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, H. PRABOWO SUBIANTO dan H. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan  H. PRABOWO SUBIANTO dan H. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO  sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019-2024;

8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;

9. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, H. PRABOWO SUBIANTO dan H. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

10. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. PRABOWO SUBIANTO dan H. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2014.
Atau,

11. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
Atau,

12. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berpkepentingan dan berwenang.

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Perhitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada situng.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan