close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso, memberikan keterangan kepada media. Alinea.id/Ardiansyah Fadli
icon caption
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso, memberikan keterangan kepada media. Alinea.id/Ardiansyah Fadli
Pemilu
Selasa, 18 Juni 2019 04:00

Kubu 02 tak incar kemenangan gugat hasil pilpres ke MK

Tujuan utama paslon nomor urut 02 mendiskualifikasi paslon Jokowi-Ma'ruf Amin.
swipe

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso, mengatakan gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 bukan soal menang atau kalah. Menurutnya, gugatan tersebut lebih ingin mengedepankan kejujuran dan penghormatan terhadap martabat demokrasi.

"Persoalan gugat pengajuan ke MK ini bukan faktor menang kalah, tetapi lebih ingin mengedepankan, mengungkap kejujuran. Keadilan substantif dan penghormatan terhadap martabat demokrasi tidak boleh dirusak oleh kecurangan dan penggelembungan suara,” kata Priyo di Jakarta pada Senin (18/6).

Dalam menghadapi sidang lanjutan sengketa pilpres di MK, kata Priyo, tim hukum Prabowo-Sandi akan menghadirkan saksi-saksi yang diklaim dapat mencengangkan banyak pihak. Namun, sebelum memastikan mendatangkan saksi tersebut, tim hukum paslon 02 itu meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindung saksi yang akan dihadirkan.

“Pada hari rabu dan berikutnya inilah mudah-mudahan bisa di izinkan kami mengajukan saksi-saksi yang berkadar wow, dan kesaksiannya mudah-mudahan mencengangkan." ucap Priyo. 

Priyo mengklaim, tim BPN Prabowo Sandi selaku pihak penggugat atau pemohon telah menyiapkan sebanyak 30 saksi. Namun demikian, MK hanya mengizinkan masing-masing pihak untuk menghadirkan 17 saksi. Priyo pun mengaku pihaknya tak kebereatan dengan keputusan itu.

"Sebenarnya kami telah menyiapkan 30 saksi. Tetapi kalau tata aturan mekanisme di MK hanya mengizinkan 17 saksi, kami tidak keberatan, tidak apa-apa, asalkan kami akan tampilkan saksi2 yang ada aspek wow dan paling mencengangkan," ucap Priyo.

Pada sidang ini, Priyo mengungkapkan, tujuan utamanya pihaknya menggugat agar MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Diskualifikasi menjadi pilihan karena paslon tersebut telah berbuat curang dalam proses Pemilu 2019. 

Namun demikian, Priyo menambahkan, jika tidak memungkinkan MK mendikualifikasi paslon nomor urut 01,  tim Prabowo-Sandi akan mengajukan permohonan pemungutan suara ulang di sejumlah provinsi besar. 

"Kami akan mengajukan permohonan pemungutan suara ulang di banyak provinsi, utamanya di Jawa tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Banten, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Lampung, dan zona lain yang termasuk provinsi besar termasuk Papua." kata Priyo.

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan