Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) melaporkan harian Indopos ke Dewan Pers. Indopos diadukan karena mencetak berita berjudul "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?" pada 13 Februari lalu.
"Kami anggap ada sebuah fitnah kepada pasangan calon kami. Kenapa? Pemilu saja belum terjadi, sudah diberitakan. Mereka mengangkat ini dari rumor di media sosial," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan usai melapor ke Dewan Pers di Jakarta, Jumat.
Dalam berita itu, Indopos menampilkan tulisan plus infografik yang menggambarkan skenario posisi Ma'ruf Amin bakal digantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jika Jokowi-Ma'ruf memenangi Pilpres 2019. Ma'ruf 'diproyeksikan' bakal mundur dari jabatan wapres karena alasan kesehatan.
Menurut Irfan, berita Indopos itu hanya mengandalkan media sosial sebagai sumber. Karena itu, tingkat akurasinya diragukan. "Berita dan ilustrasi ini sangat merugikan bagi kami. Indopos menggiring opini publik untuk percaya hal ini. Ini luar biasa fitnahnya," katanya.
Indopos diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Irfan meminta Dewan Pers segera memproses laporannya. "Kalau tidak, TKN akan memproses hal ini ke ranah hukum," ujar Irfan. (Ant)