Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menyebut, kubunya bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika Prabowo-Sandi kalah karena dicurangi.
"Kalau misalnya nanti hasil KPU beda dengan kita, tapi kita menemukan kecurangan yang masif dan terstruktur, tentu kita akan mengugat ke MK," kata Andre di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (18/4).
Sebelumnya, Prabowo telah mendeklarasikan diri sebagai pemenang Pilpres 2019. Padahal, KPU belum mengumumkan hasil rekapitulasi surat suara.
Klaim kemenangan Prabowo tersebut berbeda dengan hasil hitung cepat yang digelar mayoritas lembaga survei. Di papan hitung cepat Indikator Politik Indonesia, Indo Barometer, dan Charta Politika misalnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan raihan suara di kisaran 53-55%.
Andre berkilah, deklarasi awal dilakukan lantaran khawatir ada kecurangan dalam penghitungan suara. "Jadi saya bilang tadi, kita punya real count sudah hampir 60%, dan kami yakin Prabowo-Sandi akan menang," katanya.
Karena itu, Andre mengimbau agar pada relawan serta pendukung untuk mengawasi kotak suara di kecamatan. "Kita pastikan kotak di kecamatan dijaga dan kita minta seluruh relawan kita memastikan C1 kita miliki. Agar C1 bisa mengontrol C1 di KPU nanti," katanya.
Namun demikian, Andre mengatakan, pihaknya akan menerima hasil resmi dari KPU jika memang tak ditemukan kecurangan yang masif dan terstruktur.
"Bagaimana pun juga kan perhitungan KPU yang final, kita akan menghargai keputusan KPU. Kita tetap bersatu dan tak usah memprovokasi dan kami juga menghormati hasil KPU nanti," ucapnya.