close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Saksi dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membongkar adanya nama buah-buahan di dalam formulir C1 pada penghitungan suara. Alinea.id/Ahmad Rifwanto
icon caption
Saksi dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membongkar adanya nama buah-buahan di dalam formulir C1 pada penghitungan suara. Alinea.id/Ahmad Rifwanto
Pemilu
Rabu, 08 Mei 2019 22:57

Kubu Prabowo-Sandi bongkar formulir C1 ada nama buah-buahan

Saksi dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membongkar adanya nama buah-buahan di dalam formulir C1 pada penghitungan suara.
swipe

Saksi dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membongkar adanya nama buah-buahan di dalam formulir C1 pada penghitungan suara.

Dua saksi yang dihadirkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menemukan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu diungkapkan dalam lanjutan sidang perkara dugaan pelanggaran administratif Situng KPU, Rabu (8/5). Salah satu yang unik ialah ketika sempat terjadi perubahan nama pasangan calon (paslon) menjadi buah-buahan.

“Nama calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Jokowi-Maruf sempat menjadi Apel-Anggur. Kemudian nama Prabowo-Sandiaga berubah menjadi Sawo-Durian,” terang salah satu saksi, Hanfi Fajri di ruang sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta.

Diterangkannya, kejadian ini terjadi di Tepat Pemungutan Suara (TPS) 29 Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Ia mengaku meninjau perubahan nama tersebut pada Rabu, 1 Mei 2019 kemarin.

Kejanggalan lainnya yang ia temukan terkait lampiran yang digunakan untuk formulir C1 pilpres adalah formulir yang digunakan untuk pemilihan anggota DPD.

Hal senada disampaikan oleh saksi lainnya, yaitu Zulham. Pada 4 Mei 2019 kemarin, ia pun sempat melihat keberadaan formulir C1 bertuliskan buah-buahan. Kemudian, dia juga melihat keanehan lainnya seperti formulir C1 yang sudah dipindah dan diolah ke dalam Situng KPU.

“Tanggal 4 Mei kemarin masih ada, belum berubah,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, Biro Hukum KPU RI, Setya Indra Arifin, menegaskan bahwa perbaikan dan verivikasi data yang masuk dalam Situng KPU sudah dilakukan per 2 Mei. Baginya sejak perbaikan tersebut, semua data dirasa sudah sesuai dengaan hasil yang ada.

Lembaga survei

Sementara itu, KPU menilai adanya ketidakjelasan atas laporan BPN Prabowo–Sandi ihwal lembaga survei yang melaksanakan hitung cepat atau quick count. Penjelasan tersebut diterangkan KPU dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran adminstrasi atas lembaga survei yang melakukan penghitungan quick count dengan nomor kasus 008/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Biro hukum KPU, Edho Rizky Ermansyah menerangkan, bahwa pihak pelapor dalam hal ini BPN tidak menunjukan secara rinci di mana dan kapan pelanggaran adminstratif tersebut terjadi. Edho menegaskan, dari semua laporan yang dilaporkan oleh pelapor tidak ada bukti atau pun poin-poin detail mengenai hal tersebut.

“Pelapor tidak juga menjelaskan secara rinci lembaga survei yang mana yang melakukan keberpihakan yang dimaksudkan,” ungkap Edho.

Dikatakan Edho, terhitung ada 40 lembaga survei yang terdaftar dan melakukan kegiatan penghitungan hasil pemilu sebagai bagian dari partisipasi masyarakat. Berangkat dari itu ia menilai, bahwa kurang tepat jika semua lembaga survei yang terdaftar dianggap melakukan kegiatan penghitungan quick count yang berpihak pada paslon tertentu.

Selain detailnya data waktu dan lokasi terhadap laporan keberpihakan, pihak KPU juga menyoroti laporan mengenai keresahan masyarakat atas hasil penghitungan quick count yang dilakukan oleh beberapa lembaga survei. Pada laporan ini Edho juga memaparkan, pihak pelapor tidak jelas dalam menerangkan di mana dan kapan hal tersebut terjadi.

Menurut Edho, berdasarkan hasil tinjauan pihak terlapor, laporan dari BPN sekali lagi merupakan laporan yang kabur. Ia mengatakan, laporan ini hanya berlandaskan asumsi dan sinisme pihak pelapor atas pihak terlapor.

“Untuk itu, terlapor menolak secara tegas seluruh dalil-dalil laporan pelapor kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya dalam uraian jawaban yang kami terangkan,” lanjut Edho.

Edho menjelaskan, berdasarkan pasal 20 ayat 2 huruf (e) PKPU no 10 tahun 2018, sejatinya pengitungan cepat ini merupakan hasil ilmiah yang bertumpu pada ilmu statistika dan bertujuan untuk gambaran hasil pemilu. Melalui survei atau jajak pendapat tentang penghitungan cepat inilah, juga diharapkan dapat mengurangi adanya spekulasi akibat ketidakpastian daripada hasil pemilu.

Selain itu penghitungan cepat atau jajak pendapat dalam pemilu, lanjutnya, dapat digunakan sebagai alat pengontrol kualitas, khususnya terkait hasil melalui proses yang dilakukan oleh terlapor. “Dan juga hasil dari adanya penghitungan cepat ini bukan merupakan hasil final dan ketetapan terakhir, tetapi tetap bertumpu pada hasil resmi dari penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Maka dari itu, Edho menegaskan, pada prinsipnya pihak terlapor tetap menyatakan bahwa tidak ada keberpihakan yang dilakukan lembaga survei. Pasalnya pihak terlapor telah melakukan seleksi ketat sesuai regulasi dan peraturan yang ada. Lembaga survei tersebut melakukan pendaftaran kepada terlapor paling lama 30 hari sebelum hari pemungutan suara, terhitung sejak 17 Maret 2018 sampai 17 Maret 2019.

Pada proses seleksi, menurutnya, pihak terlapor juga telah melakukan seleksi dan sertifikasi. Hal ini terbukti ketika tidak semua dari lembaga survei lolos dalam melangsungkan penghitungan cepat di pemilu 2019 ini.

Selama tahapan pemilu berlangsung, terdapat 44 lembaga survei yang mendaftarkan diri sebagai pelaksana pada penghitungan cepat di penyelenggaraan pemilu. Dari daftar tersebut, 40 lembaga survei dinyatakan diterima dan tersertifikasi oleh terlapor. Sementara empat lembaga survei dinyatakan tidak diterima karena tidak memiliki persyaratan yang telah ditetapkan.

“Dalam hal ini, terbukti bahwa terlapor telah melaksanakan seleksi secara ketat terhadap lembaga survei  yang telah mendaftar berdasarkan kelengkapan dokumen administrasi yang wajib dipenuhi berdasarkan aturan yang ada,” paparnya.

Selain itu, terlapor pada akhir pelaksanaan quick count, dikatakannya, juga telah meminta kepada seluruh lembaga survei untuk menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat pemilu.

Sementara itu, Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan akan tampikan dari KPU. BPN, dikatakannya masih tetap konsisten melaporkan temuan-temuan yang ada hingga persidangan berakhir.

“KPU boleh berpendapat apa saja. Yang jelas kita sudah melaporkan dan sudah masuk proses persidangan. Kami masih tetap akan mengikuti aturan dan agenda-agenda persidangan yang masih panjang,” ujar Dasco saat dihubungi Alinea.id, Rabu (8/5).

Dikatakan Dasco, pelaksanaan persidangan belum berhenti hingga hari ini. Masih akan ada beberapa saksi yang akan mereka datangkan seperti saksi fakta, saksi ahli, keterangan pelapor dan lain-lain. Oleh sebab itu, ia tidak menghiraukan apa yang sudah diterangkan oleh pihak KPU dalam siding hari ini.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan