close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Azhar berjalan saat tiba di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/4). /Antara Foto
icon caption
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Azhar berjalan saat tiba di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/4). /Antara Foto
Pemilu
Rabu, 15 Mei 2019 20:48

Kubu Prabowo sebut tim bentukan Wiranto inkonstitusional 

Dahnil menyebut tim bentukan Wiranto melengkapi kecurangan masif di Pilpres 2019.
swipe

Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzhar Simanjuntak mengkritik pembentukan Tim Asistensi Hukum oleh Menkopolhukam Wiranto. Dahnil menilai pembentukan tim itu dapat menjadi ancaman serius bagi demokrasi.

"Sekarang ada Tim Asistensi (Hukum) pemantau ucapan para tokoh. Bagi kami, ini melengkapi sisi-sisi kecurangan pemilu. Selain kecurangan, ini adalah bentuk dari ancaman serius bagi demokrasi Indonesia," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu(15/5).

Tim Asistensi Hukum bentukan Wiranto sudab mulai efektif bekerja sejak Kamis (10/5) lalu. Tim itu nantinya bertugas memberikan masukan dan menilai ucapan sejumlah tokoh serta aksi-aksi yang meresahkan pemilu. 

Menurut Dahnil, tugas Tim Asistensi Hukum melanggar hak berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Apalagi, saat ini banyak tokoh nasional tengah gencar mengungkap berbagai bukti kecurangan di Pilpres 2019.

"Lembaga yang di SK-kan Kemenkopolhukam itu lembaga yang inkonstitusional. Itu lembaga yang melakukan makar pada konstitusi saat kita karena melanggar hak dasar warga negara, yaitu hak berserikat (dan) hak berpendapat," ujarnya.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan