close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kiri) selaku pihak pemohon mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah K
icon caption
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kiri) selaku pihak pemohon mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah K
Pemilu
Senin, 17 Juni 2019 23:34

Kubu Prabowo sodorkan 'bola' perlindungan saksi ke MK

Kubu Prabowo-Sandi sudah berkonsultasi dengan LPSK terkait perlindungan saksi perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
swipe

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksi-saksi dari pihak Prabowo-Sandi. Menurut BW, saksi-saksi yang bakal ia hadirkan di persidangan butuh perlindungan karena potensial diintimidasi. 

Diakui BW, LPSK lazimnya melindungi saksi dalam perkara pidana. Namun demikian, perlindungan saksi pada perkara perdata seperti sengketa hasil Pilpres 2019 juga dimungkinkan jika MK berani membuat terobosan. Apalagi, perlindungan saksi juga termaktub dalam Pasal 28 G Undang-Undang Dasar 1945.

"Setiap orang wajib dibebaskan dari ketakutan, intimidasi, dan lainnya. Jadi, kalau kemudian dia ingin bersidang di MK maka kemudian siapa pun diberi ruang untuk tidak melakukan kesaksiaan itu di bawah tekanan," kata BW di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

BW mengaku telah berkonsultasi dengan LPSK terkait upaya perlindungan saksi-saksi yang bakal ia hadirkan. Hasil konsultasi dengan LPSK rencananya bakal ia serahkan ke MK pada sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pilpres 2019, Selasa (18/6).

Dari hasil konsultasi, menurut BW, LPSK ternyata pernah punya pengalaman melakukan telekonferensi atau video conference. LPSK, lanjut BW, juga punya pengalaman menghadirkan saksi dalam pemeriksaan atau persidangan di balik sebuah tirai. "Jadi, mukanya tidak kelihatan," imbuh dia.

BW mengatakan, kini bola perlindungan saksi ada di MK. "Apakah kemudian Mahkamah Konstitusi bisa menggunakan pengalaman itu sesuai derajat potensi risiko yang harus dimitigasi oleh para saksi yang hadir? Kita mau-mau saja terbuka begitu, tapi kan urat syaraf keberaniannya (saksi) berbeda-beda," katanya. 

Lebih jauh, Bambang berharap, MK mengabulkan perlindungan saksi yang diajukan kubunya. "Mudah-mudahan ada terobosan. MK adalah salah satu institusi yang banyak membuat terobosan. TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) itu terobosannya dari MK, tidak ada di pengadilan lain," katanya.

Terkait tudingan pihak Jokowi-Ma'ruf yang menganggap perlindungan saksi sekadar upaya framing potensi ancaman, Bambang mengaku kubunya tak bakal ambil pusing. "Kalau saya sederhana saja. Lupakan 01 dengan berbagai pernyataannya. Jadi, kalau 01 bilang itu mem-framing saya tak peduli," katanya. 

Telekonferensi diperbolehkan MK

Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan MK memperbolehkan pemeriksaan saksi melalui telekonferensi. Apalagi, pemeriksaan jarak jauh telah diatur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh. 

Tertulis pada Pasal 16 ayat 1 PMK tersebut, Mahkamah Konstitusi diperbolehkan melaksanakan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh berdasarkan permohonan pemohon, termohon atau kuasa hukumnya. "Persidangan jarak jauh tidak ada masalah. Kita sudah ada aturannya untuk persidangan jarak jauh," kata Fajar. 

Lebih jauh, Fajar mengatakan, MK memiliki fasilitas video conference di beberapa fakultas hukum di perguruan tinggi Indonesia yang bisa digunakan Tim Hukum Prabowo-Sandi. "Jadi, monggo jika akan memanfaatkan fasilitas itu," ucapnya.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan