close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Umum DPP Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto memberikan pidato politiknya saat Kampanye Akbar Partai Golkar di Istora Senayan. Antara Foto
icon caption
Ketua Umum DPP Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto memberikan pidato politiknya saat Kampanye Akbar Partai Golkar di Istora Senayan. Antara Foto
Pemilu
Jumat, 26 April 2019 14:32

Kursi untuk caleg terpilih akan dibiarkan kosong jika tak lapor LPPDK

Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat diserahkan pada 2 Mei 2019.
swipe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperingatkan kepada calon legislatif atau caleg terpilih dan partai politik untuk segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat pada 2 Mei 2019. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tak kunjung melapor, caleg terpilih tak akan pernah dilantik.

Demikian imbauan itu disampaikan Komisioner KPU, Hasyim Asyari. Ia menjelaskan terkait penyerahan LPPDK sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 335 ayat 2 yang berbunyi laporan dana kampanye partai politik peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik.

“KPU telah menunjuk sejumlah kantor akuntan publik paling lama 15 hari sesudah pemungutan suara,” kata Hasyim di Gedung Bawaslu Jakarta pada Jumat, (26/4).

Hasyim mengungkapkan, berdasarkan laporan yang masuk hari ini sudah ada partai politik yang akan melaporkan LPPDK. Namun demikian, ia belum mendapat laporan nama partai politik yang melapor tersebut.

“Hari ini ada parpol yang menginfokan akan melapor. Mungkin sudah, karena rencananya jam 10 pagi tadi,” ucap Hasyim. 

Hasyim menjelaskan parpol yang tidak menyerahkan LPPDK akan mendapatkan sanksi berupa tidak ditetapkannya caleg terpilih tersebut. Oleh karenanya ia mengimbau agar seluruh parpol segera menyerahkan LPPDK.

“Sanksi itu yang kemudian akan menjadi konsekuensi sekiranya dapat kursi dan caleg terpilih. Calon terpilih tidak ditetapkan. Kursinya dibiarkan kosong,” ujar Hasyim.

Hasyim mengatakan, setelah diaudit penyerahan LPPDK kemudian diserahkan di Hotel Borobudur Jakarta. Pemilihan lokasi Hotel Borobudur, kata Hasyim, lantaran Gedung KPU tengah digunakan untuk proses rekapitulasi surat suara.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan