close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bawaslu dan Pertahanan Sipil melakukan penertiban spanduk alat peraga kampanye, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019). Penertiban alat peraga kampanye yang terpasang semrawut di sembarang tempat tersebut be
icon caption
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bawaslu dan Pertahanan Sipil melakukan penertiban spanduk alat peraga kampanye, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019). Penertiban alat peraga kampanye yang terpasang semrawut di sembarang tempat tersebut be
Pemilu
Jumat, 08 Februari 2019 15:12

Lagi, Gakkumdu temukan pelanggaran pemilu pakai fasilitas negara

Penggunaan fasilitas pemerintah banyak digunakan untuk mengkampanyekan para peserta pemilu legislatif.
swipe

Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kembali menemukan kembali pelanggaran pemilu yang menggunakan fasilitas negara di Wonosobo, Jawa Tengah. Kasus tersebut merupakan tindak pidana pemilu yang penanganannya telah diserahkan kepada polisi. 

“Sentra Gakkumdu kembali menemukan lagi kasus penggunaan fasilitas pemerintah. Pelanggaran pemilu tersebut yang jelas telah dilarang dan dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu. Kasus itu terjadi di daerah Wonosobo,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Syahar Diantono di Jakarta pada Jumat, (8/2).

Menurut Syahar, pelanggaran tersebut dilakukan oleh pihak peserta pemilihan legislatif 2019. Sebelumnya, perkara yang sama juga ditemukan petugas di kawasan Sleman, Yogyakarta. Kemudian Bukittinggi, Sumatera Barat. Lalu Bone, Sulawesi Selatan.

Selain penggunaan fasilitas negara, Gakkumdu sebelumnya juga membeberkan adanya penemuan pelanggaran tindak pidana pemilu terkait politik uang. Syahar mengatakan perkara tersebut ditemukan di Gorontalo Utara.

“Satu lagi yang kita tangani juga terkait adanya satu perkara money politic di Gorontalo Utara,” ucapnya.

Sejak kampanye dimulai hingga saat ini, Polri telah menangani 51 kasus tindak pidana pemilu. Rinciannya, 15 perkara kasus politik uang, 15 perkara terkait pemalsuan dokumen persyaratan pendaftaran peserta pemilu, 2 perkara kampanye di luar jadwal, 1 perkara tidak menyerahkan salinan Daftar Pemilih Tetap ke partai politik.

Selanjutnya, 7 perkara tindakan atau putusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon, 1 perkara penghinaan terhadap peserta pemilu, 1 perkara kampanye melibatkan pihak yang dilarang turut berkampanye, 1 perkara kampanye di tempat ibadah, 1 perkara melibatkan pihak yang dilarang sebagai pelaksana tim kampanye, dan 4 perkara kampanye menggunakan fasilitas negara.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan