Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jawa Timur menyatakan ada sembilan tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Timur yang bakal direkomendasikan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Dari sembilan TPS itu, paling banyak potensi pemungutan suara ulang terjadi di wilayah Madura.
Anggota Bawaslu Jatim, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, mengatakan sembilan TPS tersebut baru sebatas rekomendasi. Masih perlu kajian lebih mendalam lagi, untuk kemudian yang menentukan adanya pemungutan suara ulang adalah KPU kabupaten/kota.
“Kami memang menemukan beberapa dugaan pelanggaran di Jatim. Namun demikian dari beberapa dugaan tersebut tampaknya ada sekitar 7 sampai 9 TPS yang akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang,” kata Purnomo saat ditemui di kantornya pada Kamis, (18/4)
Purnomo menyebut, TPS yang paling banyak berpotensi dilaksanakannya pemungutan suara ulang yakni di Madura. Kemudian di Kabupaten Bangkalan, Sumenep, Sampang dan Pamekasan. Selain itu, ada di Surabaya, Mojokerto dan Gresik.
"Yang pasti kami sedang mendalaminya untuk melakukan kajian bilamana memang diperlukan akan direkomendasikan pemungutan suara ulang. Adapun pencoblosan ulang itu ada di KPU kabupaten atau kota masing-masing," ucapnya.
Purnomo menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan jumlah TPS yang bakal melaksanakan pemungutan suara ulang di Jawa Timur hanya 9 lokasi. Menurutnya, jumlah TPS kemungkinan bisa bertambah karena pihaknya sampai saat ini masih menunggu perkembangan selanjutnya.
“Jadi kami memang pada posisi sudah kita selesaikan itu dulu. Kalau pemungutan ulang kita harus melakukan kajian dulu,” ucapnya.
Purnomo menjelaskan, penyebab direkomendasikannya pencoblosan ulang karena ada beberapa faktor. Salah satunya TPS tersebut didatangi sekelompok orang yang diduga memaksa untuk memilih calon tertentu, dan ada surat suara yang sudah tercoblos terlebih dahulu.
Meski sudah jelas ditemukan pelanggaran, Bawaslu belum mengeluarkan rekomendasi resmi agar KPU menggelar pemungutan suara ulang. Alasannya, masih membutuhkan waktu sekitar 3 sampai 4 hari untuk melakukan kajian.
"Belum. Karena memang berdasarkan perundang-undangan KPU punya jangka waktu maksimal 10 hari sejak pemungutan suara untuk PSU," tuturnya.
Sementara untuk TPS di Surabaya yang harus melaksanakan pencoblosan ulang, Purnomo masih menunggu data dari Panwaslu Surabaya. Mengingat, Bawaslu provinsi masih mengindentifikasi jumlah TPS terlebih dahulu.
Kemudian dari aspek adanya dugaan tindak pidana pemilu, Bawaslu menyebut terjadi bukan hanya politik uang. Salah satu contohnya adalah potensi yang bisa membuat suara pemilih tidak bernilai. Namun kajian pidana pemilu tidak hanya dari Bawaslu, melainkan juga dari kepolisian dan kejaksaan.
"Masih proses. Itu ada di kota Mojokerto. Pidana pemilu tidak harus politik ulang. Membuat suara orang tidak bernilai itu kan tidak harus politik uang. Bentuknya bisa macam-macam. Kita tunggu rekomendasi dari teman-teman kabupaten kota,” kata Purnomo.
Purnomo mengungkapkan, Bawaslu menemukan indikasi politik uang pada saat masa tenang. Hanya, dia tidak menyebut daerahnya. "Ada beberapa kejadian. Tapi memang banyak di antaranya ternyata proses kebutuhan saksi saat pemungutan suara," paparnya.
Bawaslu juga menilai pembagian doorprice oleh KPPS kepada pemilih yang hadir tidak mengandung pelanggaran. Sepanjang pemberian doorprice itu tidak ada ajakan untuk memilih salah satu calon.
"Kalau itu memang masih sesuai dg peraturan pemilu. Asalakn itu dari KPPS kepada pemilih tanpa ada ajakan untuk memilih atau membuat surat suara jadi tidak sah, tidak masalah," paparnya.
Potensi pemungutan suara ulang tidak hanya terjadi di Jawa Timur, namun juga di Banten. Berdasarkan pernyataan Komisi Pemilihan Umum setempat, ada potensi pemungutan suara ulang di dua TPS di Banten.
Komisioner KPU Banten, Mashudi, mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran pada tahap pemungutan suara. Salah satunya karena adanya pemilih dari luar daerah yang tidak memenuhi syarat untuk memilih, namun sudah terlanjur memberikan hak pilihnya. Temuan itu terjadi di TPS 5 Cipocok Jaya Kota Serang dan TPS 1 Desa Bunar, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Tangerang.
“Kemungkinan besar itu ada pemungutan suara ulang, tapi kita masih tunggu rekomendasi tertulis ,” kata Mashudi.