close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menko Polhukam, Mahfud MD, diminta merespons isu terduga anggota/simpatisan OPM memimpin Bawaslu Puncak karena mengancam NKRI. YouTube Kemenko Polhukam RI
icon caption
Menko Polhukam, Mahfud MD, diminta merespons isu terduga anggota/simpatisan OPM memimpin Bawaslu Puncak karena mengancam NKRI. YouTube Kemenko Polhukam RI
Pemilu
Rabu, 23 Agustus 2023 18:16

RI terancam bubar! Mahfud MD diminta respons isu terduga OPM pimpin Bawaslu

"Al-Zaytun yang penuh gosip dan hoaks diurus, yang begini-begini malah lolos."
swipe

Pengamat pertahanan dan keamanan, Connie Rahakundini Bakrie, menyesalkan jika benar ada terduga anggota Operasi Papua Merdeka (OPM) menjadi pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pangkalnya, mengancam masa depan NKRI.

"Kasus ini the worst. Indonesia bisa bubaran," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/8).

Diketahui, masyarakat mengadukan kandidat Bawaslu Puncak, Guripa Telenggen, kepada Bawaslu Papua Tengah, 4 Agustus 2023, karena diduga terlibat OPM. Laporan memuat beberapa bukti, seperti kiriman Guripa di media sosial yang kontennya terkait kelompok separatis itu.

Namun, sesuai Pengumuman Bawaslu RI Nomor 2571.1/KP.01/K1/08/2023, Guripa Telenggen terpilih menjadi komisioner Bawaslu Puncak 2023-2028 bersama Yorince Wanimbo dan Fredi Wandikbo. Ia pun telah dilantik Sabtu (19/8) lalu.

Connie pun mendorong Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, bersikap. Selain karena menyangkut tugasnya, isu ini juga lebih pantas mendapatkan atensi pemerintah daripada kasus Al-Zaytun.

"Pak Mahfud, kan, Menko yang rajin 'teriak-teriak', coba kita dengar apa 'teriakan' dan langkahnya kalau ini," ucapnya.

"Al-Zaytun yang penuh gosip dan hoaks diurus, yang begini-begini malah lolos," imbuhnya geram.

Lebih jauh, Connie juga meminta otoritas terkait mencari data lebih jauh tentang Guripa. Apakah ia  aktif di kelompok separatis atau hanya simpatisan.

"Kedua, siapa yang memasukkan namanya dan lain-lain. [Ini] harus diusut karena kalau ini benar, berarti ada sistem dan jaringan yang sudah terbentuk oleh intelijen penyusup OPM. Sekali lagi, jika ini benar," tuturnya.

Tindakan makar atau menggulingkan pemerintahan yang sah diatur dalam Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal 108 KUHP. Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Sementara itu, merujuk Pasal 117 ayat (1) poin c Undang-Undang (UU) Pemilu, salah satu syarat menjadi komisioner Bawaslu adalah setiap pada UUD 1945, Pancasila, dan NKRI. Ini ditandai dengan membuat surat pernyataan tertulis di atas materai.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan