Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, ada sekitar 2.249 tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak dapat melaksanakan pencoblosan pada 17 April 2019. Angka tersebut setara dengan 0,28% dari total TPS yang dibentuk oleh KPU sebanyak 810.193. Adapun total TPS yang tidak dapat melakukan pemungutan dan penghitungan tersebar di 18 Kabupaten/Kota.
Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan jumlah TPS yang tidak dapat melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara pada 17 April 2019 ini dikarenakan beberapa hal, salah satunya keterlambatan logistik.
"Pertama, sebagian besar itu didominasi karena ada keterlambatan distribusi logistik. Kedua adanya bencana alam misalnya banjir di Kota Jambi," kata Arief saat konferensi pers di Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (18/4).
Lebih lanjut, Arief merinci beberapa kota/kabupaten yang tidak dapat melaksanakan pemungutan suara pada 17 April 2019.Itu antara lain Kabupaten Banyuasin, yang merupakan wilayah terbanyak yakni 445 TPS.
Posisi kedua Kabupaten Banggai ada 391 TPS, Kabupaten Intan Jaya sebanyak 288 TPS, Kabupaten Yahukimo 155 TPS, Kabupaten Nias Selatan 113 TPS, dan Kabupaten Tolikara serta Kota Jambi masing-masing 24 TPS.
Selanjutnya, Kutai Barat 20 TPS, Berau 11 TPS, Kabupaten Waropen 11 TPS, Kutai Kartanegara 8 TPS, Kabupaten Mahakam Ulu 4, Kabupaten Bintan 2, Kabupaten Keerom 6, Jayawijaya 3, Kabupaten Pegunungan Bintang 1, Kabupaten Jayapura 1.
"Saya perlu tegaskan laporan ini sampai dengan pukul 23.00 WIB ya, jadi laporan ini bisa saja terus berkembang bisa saja dikoreksi ya apakah mungkin ada laporan yang kurang tepat nanti kalau ada koreksi kita sampaikan lagi," ujarnya.
Arief menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara pemilu yang telah bekerja maksimal dalam pemilihan umum 2019 ini.
"Terima kasih kepada semuaa pihak yang telah membantu dna mendukung. Kami juga meminta maaf atas kekurangannya. Percayalah bahwa kami selalu menjaga agar proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.