close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi KTP digital. Alinea.id/Firgie Saputra
icon caption
Ilustrasi KTP digital. Alinea.id/Firgie Saputra
Pemilu
Sabtu, 11 Februari 2023 16:49

Membangun data berkualitas untuk pemilu berintegritas

Kementerian Dalam Negeri terus mengebut pemutakhiran data kependudukan jelang digelarnya Pemilu 2024.
swipe

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mengebut pemutakhiran data kependudukan jelang digelarnya Pemilu 2024. Tak hanya reaktif, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan jajarannya juga akan proaktif "menjemput bola".

“Pemberian identitas ini harus terus kita lakukan. Enggak boleh berhenti karena anak umur 17 tahun yang baru itu (jumlahnya) bertumbuh terus,” ujar Zudan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota se-Indonesia, di Manado, Sulawesi Utara yang ditayangkan di YouTube Ditjen Dukcapil KDN, Kamis (9/2). 

Menurut catatan Ditjen Dukcapil, per semester II 2022, jumlah penduduk Indonesia mencapai sekitar 277,7 juta jiwa. Sekitar 99,37% penduduk usia dewasa telah merekam kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Data rekaman KTP-el bakal jadi basis daftar pemilih tetap (DPT)  Pemilu 2024. 

DPT berkualitas merupakan salah satu kunci pelaksanaan pemilu berintegritas. Pada 2019, DPT kerap dipersoalkan dan jadi sumber sengketa hasil pemilu. Isu klasik yang kerap mencuat, semisal adanya data ganda, data orang yang telah meninggal masuk dalam DPT, dan calon pemilih sah tak masuk dalam DPT. 

Zudan meminta jajaran dukcapil di daerah terus menggencarkan program pendaftaran penduduk (dafduk). Salah satu strategi ialah dengan menggenjot progam Dukcapil Goes to Campus. Program itu sudah terlaksana di sejumlah perguruan tinggi, seperti Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

“Semangat kita, endurance kita juga harus kita jaga. Apalagi, kita memiliki target data yang lebih akurat untuk pemilu dan pilkada tahun depan. Waktu satu tahun ini betul-betul kita optimalkan untuk bisa mendapatkan kualitas yang terbaik,” ujar Zuldan. 

Berbeda dengan Pemilu 2019, Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi yang jauh lebih kompleks. Tak hanya pasangan presiden dan wakil presiden, publik bakal memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Pada tahun yang sama, pilkada serentak juga bakal digelar. 

Ditjen Dukcapil mulai mengonsolidasikan data kependudukan sejak lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sejak itu, pelbagai lembaga mulai bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk pemanfaatan data kependudukan. 

Selama sepuluh tahun terakhir, kata Zudan, sudah ada sebanyak 5.376 lembaga yang bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil. “(Dari) 2015 sampai sekarang tampak sekali kebutuhan berbagai lembaga untuk mendapatkan data yang akurat,” kata Zudan. 

Zudan berharap jajaran pegawai Dukcapil menguatkan komitmen untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan lancar. Tak hanya untuk pemilu, ia menegaskan, pemutakhiran data juga penting demi mendorong integrasi dan digitalisasi data kependudukan dengan layanan publik lainnya.

“Dalam rangka bantuan sosial, untuk integrasi data, untuk pendidikan beasiswa, dan seterusnya. Khusus untuk pemilu, kita akan turun jemput bola secara lebih masif, ke lembaga pemasyarakatan (lapas), kelompok disabilitas untuk penduduk rentan. Kemudian, kita juga akan datang ke pulau terluar dan masyarakat adat,” ucapnya.

Setelah terbitnya UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Kemendagri kini menerapkan zero sharing data policy untuk data terkait kependudukan. Tujuannya supaya data milik publik tak bocor dan disalahgunakan. 

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Erikson P. Manihuruk menjelaskan Kemendagri telah menggelar sejumlah langkah untuk memastikan data kependudukan tak bocor atau dicuri. Ia mencontohkan penyerahan data ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini harus menggunakan enkripsi. 

"Tidak langsung menyerahkan seperti dulu. Sekarang semua upaya kita lakukan untuk bagaimana pengamanan data ini. Supaya data pribadi penduduk ini bisa aman sampai di tempat tujuannya,” ujar Erikson pada kesempatan yang sama.

Kemendagri, kata Erikson, sudah menyerahkan data penduduk yang masih sekolah kepada dukcapil di kabupaten/kota. Data tersebut utamanya mencakup asal sekolah.

Ia berharap petugas dukcapil di kabupaten dan kota bisa segera bergerak melakukan perekaman kepada pelajar di sekolah-sekolah. “Inilah yang menjadi tujuan kita. Bagaimana data-data ini nanti di saat Pemilu 2024 sudah dilakukan perekaman secara keseluruhan,” imbuhnya.

Kemendagri telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam pemutakhiran data. Ditjenpas Kemenkumham sudah memberikan data penghuni lapas di seluruh Indonesia.

Total ada 134.319 narapidana di 527 lapas. Sebanyak 126.820 di antaranya sudah memiliki foto. “Jadi sistemnya, nanti tinggal dinas (dukcapil) kabupaten dan kota bekerja sama dengan tempat lapas masing-masing," kata dia. 

Setiap lapas, lanjut Erikson, akan dilengkapi dengan teknologi face recognition untuk pendataan kependudukan. Meski begitu, ia mengakui perekaman data kependudukan di lapas masih terkendala. Salah satunya ialah maraknya penghuni lapas yang tak memakai nama sesungguhnya. 

“Sehingga kalau melakukan sinkronisasi (data kependudukan) pun enggak akan ketemu karena namanya (berbeda). Terlalu banyak nama cadangan yang bukan nama dia sebenarnya. Ini yang menjadi persoalan kita,” ungkapnya.

  Pelajar menunjukan KTP-el yang dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kendari usai melakukan perekaman data e-KTP kepada pelajar usia 17 tahun di MAN 1 Kendari di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (21/3/2019). /Foto Antara

Krusial bagi Pemilu 2024

Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan KPU sejauh ini telah menerima dua jenis data dari Kemendagri, yakni Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Kedua jenis data itu telah dimanfaatkan dalam tahapan Pemilu 2024. 

“Jadi DAK2 ini menjadi dasar kami untuk jumlah alokasi kursi dan pembentukan dapil (daerah pemilihan) yang sudah diundangkan. Oleh KPU, data dipakai untuk dapil DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” jelas Betty. 

KPU, lanjut Betty, juga menggunakan DAK2 untuk pendaftaran partai politik (parpol) terkait syarat anggota 1.000 orang atau 1/1.000 x jumlah penduduk di setiap kepengurusan tingkat kabupaten/kota. 

Data tersebut digunakan pula terkait syarat dukungan minimal di dapil untuk calon anggota DPD. “Sekarang untuk pencalonan DPD masih on process perbaikan pertama untuk verifikasi faktual di lapangan,” jelasnya.

Adapun data DP4, menurut Betty, telah dimanfaatkan KPU untuk menyusun daftar pemilih. Betty menjelaskan, data tersebut sudah disinkronisasi dengan data daftar pemilih tetap (DPT) dari Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, sesuai daerahnya masing-masing.

“Kami berharap prinsip-prinsip penyusunan daftar pemilih dari DP4, yaitu secara komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri, dan aksesibel, ini dapat terlaksana untuk Pemilu 2024,” ujar dia.

Betty mengatakan, prinsip pemutakhiran data pemilih sudah diselaraskan dengan Kemendagri, yaitu secara de jure. Artinya, KPU mendaftarkan seseorang dalam daftar pemilih tetap sesuai dengan alamat yang tertera di alamat KTP-el.

Menurutnya, prinsip tersebut juga akan mendorong semua pemilih untuk memperbaharui data kependudukannya. Hal itu berlaku untuk pemilih yang sudah pindah tempat tinggal sesuai sekuel waktu yang telah ditetapkan UU Administrasi Kependudukan.

Prinsip de jure dikecualikan untuk lokasi khusus yang tidak memungkinkan pemilih memiliki alamat sesuai KTP-el. Betty mencontohkan lokasi-lokasi khusus itu, seperti lapas dan rutan, panti sosial disabilitas, panti sosial rehabilitasi, dan beberapa lokasi lain sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

“Kami punya cita-cita DPT hanya ditetapkan satu kali saja. Jadi, ini bermuara dari coklit nanti di lapangan berdasarkan form A yang akan dicoklit oleh Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) kami,” katanya.

Data kependudukan, tambah Betty, digunakan KPU dalam sejumlah sistem informasi kepemiluan, semisal sistem informasi partai politik (Sipol), sistem informasi data pemilih (Sidalih), sistem informasi pencalonan (Silon), sistem informasi data kampanye (Sidakam), dan sistem informasi rekapitulasi perolehan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara atau TPS (Sirekap).

KPU bakal menetapkan DPT pada 21 Juni 2023. Betty menegaskan peran Kemendagri dalam pemutakhiran DPT sangat krusial. Menurutnya, data kependudukan dari Kemendagri bakal membantu KPU dalam menganalisa pemilih ganda dan data invalid.

“Sampai saat ini kami menerima banyak sekali kemudahan. Dan mudah-mudahan ini seterusnya karena Pantarlih akan turun sejak tanggal 12 Februari ini, sehingga mereka mudah-mudahan juga dapat memanfaatkan akses cek NIK online,” harap dia.

Lebih jauh, Betty mengatakan KPU bakal menghormati kebijakan Kemendagri terkait zero sharing data policy. Itu, misalnya, dilakukan KPU dengan tidak lagi memuat NIK dan nomor KK dalam daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), dan DPT. 

“KPU sebagai pengguna juga akan sangat berhati-hati dan menjamin tidak adanya berbagai (pelanggaran ketika) memakai data. KPU, dalam hal ini, dari pusat sampai dengan tingkat yang paling bawah,” jelas Betty.

Ilustrasi kotak surat suara. Alinea.id/Aisya Kurnia

On the track 

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengapresiasi keseriusan Kemendagri dan KPU dalam memperbaharui data DPT Pemilu 2024. Persiapan-persiapan yang digelar kedua lembaga itu menunjukkan penyelenggaraan pemilu masih on the track atau sesuai rencana semula. 

"Ini bisa dianggap sebagai jawaban atas pertanyaan apakah pemilu akan ditunda atau tidak," ujar Guspardi yang juga hadir dalam rakornas yang digelar Kemendagri. 

KPU telah merilis PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwa Pemilu 2024. Untuk kegiatan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, KPU menetapkan bakal digelar pada 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023. 

Sejak tahun lalu, wacana penundaan pemilu mencuat. Salah satunya "pengusulnya" ialah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Ketika itu, Cak Imin mengklaim mendorong penunandaan pemilu karena mengacu pada hasil analisis big data perbincangan di media sosial. 

Infografik Alinea.id/Firgie Saputra

Guspardi menegaskan Komisi II DPR bakal memberikan atensi khusus terkait persiapan-persiapan pelaksanaan Pemilu 2024. Ia berharap Ditjen Dukcapil Kemendagri terus membantu KPU dalam pemutakhiran data pemilih.

“Kebijakan yang diambil oleh pemerintah adalah (DPT) diambil dari bahan-bahan yang dipersiapkan oleh Dukcapil. Tidak ada dari input-input yang lain. Kita mengambil dari satu sumber. Ini penting kami tegaskan supaya tidak terjadi debatable,” ujar dia.

Soal usulan penambahan anggaran untuk perekaman KTP-el di daerah otonomi baru (DOB) Papua yang aksesnya sulit, Guspardi mengatakan Komisi II terbuka untuk mendiskusikannya. Namun, ia meminta agar usulan tersebut dikaji terlebih dulu.

“Kalau itu adalah merupakan sesuatu yang rasional dan pihak dukcapil, terutama Dirjen (Dukcapil Zudan), menyampaikan anggaran itu ke DPR, pasti akan kita akomodir,” ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu. 

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan