Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengembalikan kajian Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi 2020 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Alasannya, sejumlah pertimbangan terkait prosedur belum memenuhi ketentuan.
"Kami kembalikan lagi ke Jawa Barat. Ada sebagian yang tidak memenuhi ketentuan. Detailnya sama Dirjen Otda (Direktur Jenderal Otonomi Daerah), Pak Akmal (Akmal Malik, red). Pak Akmal (memanggil) karena teknisnya ada di Ditjen Otda," katanya usai memberikan pengarahan Covid-19 di Kabupaten Bekasi, Selasa (12/5).
Akmal Malik menambahkan, pengembalian hasil kajian itu dilakukan Minggu (10/5). Diharapkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dijalankan.
"Silakan dipelajari lagi oleh Jawa Barat dahulu. Kita tunggu dari Jawa Barat," jelasnya.
Dia enggan menjelaskan secara detail terkait catatan Ditjen Otda Kemendagri terkait Pilwagub Bekasi. Akmal hanya menjelaskan, berkas yang dikembalikan sebelumnya berasal dari Pemprov Jabar.
"Pokoknya, masih ada beberapa prosedur yang harus disempurnakan," ucapnya.
Kemendagri pun tidak bisa memastikan, apakah pemilihan akan diulang ke depannya. Kilahnya, keputusan bukan kewenangannya.
"Tanya ke Jawa Barat karena itu di bawah pimpinan Jawa Barat. Yang melantik itu Gubernur Jawa Barat. SK-nya gubernur. Kalau belum ada SK-nya, ya, belum bisa dilantik. Kita tunggu dari Jawa Barat," paparnya.
Sementara, Kepala Bagian Tata Jabar, Dedi Mulyadi, juga tidak memberikan banyak tanggapan sebelum menyelesaikan pembahasan kajian tersebut. "Nanti akan kami infokan kalau sudah ada hasilnya," tutupnya. (Ant)