close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) berbincang dengan Kabareskrim Komjen Pol Arief Sulistyanto (kiri) saat mendatangi Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta, Kamis (3/1). Foto Antara
icon caption
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) berbincang dengan Kabareskrim Komjen Pol Arief Sulistyanto (kiri) saat mendatangi Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta, Kamis (3/1). Foto Antara
Pemilu
Kamis, 03 Januari 2019 14:57

Mendagri: Usut tuntas hoaks surat suara tercoblos

Mendagri Tjahjo Kumolo menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus hoaks 7 kontainer berisi surat suara tercoblos.
swipe

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepolisian mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran berita bohong atau hoaks tentang 7 kontainer surat suara tercoblos di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

"Sebagai Mendagri, saya meminta untuk mengusut tuntas dan dicari siapa orang yang tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan isu terkait 7 kontainer," ujar Tjahjo di Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1). 

Tjahjo menyayangkan menyebarnya hoaks keberadaan 7 kontainer berisi surat suara tercoblos. Menurut dia, hoaks itu mencederai penyelanggaraan pemilu. "Baik pileg, pilpres maupun partai politik sendiri," ujarnya. 

Ia pun mempercayakan sepenuhnya kasus tersebut di tangan Bareskrim Polri. "Saya minta agar pelaku segera diungkap," imbuh politikus PDI-Perjuangan itu. 

Kabareskrim Polri Inspektur Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengusut kasus tersebut. 

Bareskrim pun berencana memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran hoaks tersebut. "Sejak kemarin sampai tadi malam, ada informasi surat suara dari China yang sudah dicoblos. Tim bareskrim sudah melakukan investigasi sampai saat ini," ucap Arief.

Lebih jauh, Arief mengatakan, pihaknya juga tengah memilah pasal-pasal yang bisa dikenakan dalam kasus tersebut.

"Ada di pasal 27 Undang-Undang(UU) Informasi Teknologi (ITE) yang menyebarkan berita bohong nanti. Tetapi kita lihat juga nanti kontennya. Kita melihat juga ada di UU Pemilu. Nanti akan kita tetapkan pada pasal yang tepat," tandasnya. 

Desas-desus mengenai keberadaan kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos itu diungkap oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief lewat akun Twitternya @AndiArief. Setelah diusut, ternyata desas-desus itu tidak benar. 


 

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan