Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, M Taufik menyatakan bakal mengambil langkah hukum terkait penemuan ribuan formulir C1 yang diduga palsu dan dialamatkan ke kediaman salah satu petinggi BPN di Jalan Kertanegara. Menurutnya, pemberitaan terkait kasus tersebut merugikan pasangan Prabowo-Sandi.
"Kita akan lakukan tindakan hukum, pasti. Orang memfitnah itu harus dihukum. (Apalagi), memalsukan lagi," kata Taufik di Seknas Prabowo-Sandi di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Seperti diberitakan, polisi menemukan dua kardus berisi sekitar 4.000 lembar formulir C1 dalam razia kendaraan di kawasan Menteng. Minggu (5/5). Dalam salah satu kardus, tercatut nama Taufik sebagai pengirim.
Taufik menduga, peristiwa penemuan ribuan formulir C-1 tersebut sudah diatur sedemikian rupa untuk menjatuhkan dirinya dan pasangan jagoannya.
"Ada rekayasa. Kenapa? Di situ, kan pakai nama saya. Anda bayangin, saya hari itu tidak ada di sini (Seknas). Kok bisa tanda tangan surat? Di sini, lagi ada diskusi Pak Amien (Rais) dan pakar," ujar Taufik.
Koordinator Advokasi Seknas Prabowo-Sandi, Yupen Hadi menyebut razia yang dilakukan polisi terhadap pengemudi minibus pengangkut dua kardus formulir C1 tersebut terkesan janggal.
"Kalau razia, kenapa harus periksa mobil dan enggak surat-suratnya aja? Kemudian, begitu ketemu C1, kenapa (polisi) langsung otaknya investigatif? Langsung berpikir pasti ada sesuatu yang salah dengan C1 ini," ucapnya.
Yupen pun meminta Bawaslu DKI Jakarta agar mengusut kasus tersebut secara transparan dengan melibatkan tim dari kubu Prabowo-Sandi. "Jangan sampai ada upaya-upaya menjebak dan mendiskreditkan," ujarnya.
Cek hologram C1
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi mengatakan bakal menginvestigasi kasus tersebut hingga tuntas. Bawaslu DKI akan mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengecek hologram ribuan formulir C1 yang dialamatkan ke Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi itu.
"Kita belum bisa menyimpulkan apakah temuan C1 itu asli atau palsu. Kita akan mengundang KPU untuk mengecek hologram sebagai tanda keaslian C1," kata Puadi dalam konferensi pers di Gedung Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Menurut Puadi, formulir C1 yang diduga palsu itu kini berada di tangan Bawaslu Jakarta Pusat. "Kajian investigasi ini melibatkan pihak Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI," ujar dia.
Sesuai aturan, Bawaslu DKI memiliki waktu selama 14 hari untuk mengklarifikasi temuan tersebut kepada pihak-pihak terkait, antara lain kepada pihak kepolisian, pengemudi mobil yang terkena razia, KPU dan BPN Prabowo-Sandi.