close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). Alinea.id/Oky Diaz
icon caption
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). Alinea.id/Oky Diaz
Pemilu
Sabtu, 02 Desember 2023 17:10

Misi muskil "memagari" ASN di Pemilu 2024

Pasangan Prabowo-Gibran paling diuntungkan oleh maraknya kasus-kasus pelanggaran netralitas ASN.
swipe

Kasus-kasus ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) kian rutin mencuat di berbagai daerah. Selama tujuh bulan terakhir, Koalisi NGO untuk Keadilan Pemilu mendapati setidaknya ada 32 kasus pelanggaran netralitas ASN, sebanyak 24 di antaranya berkategori kasus kecurangan pemilu dan ada 4 kasus pelanggaran profesionalitas. 

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menyebut maraknya kasus pelanggaran netralitas ASN di pemilu erat kaitannya dengan sikap politik kepala daerah yang memang cenderung memihak salah satu paslon. 

"Kalau kita lihat dalam konteks di daerah, kenapa ASN itu sangat aktif berpolitik? Karena pejabat kepegawaian itu adalah kepala daerah. Pejabat kepegawaian kepala daerah itu memiliki kewenangan mutasi dan demosi. Itu yang menyebabkan sering kali ASN mengikuti apa arahan dari kepala daerah," ucap Armand kepada Alinea.id, Kamis (30/11).

KPPOD merupakan salah satu lembaga swadaya masyarakat anggota Koalisi. Selain KPPOD, Koalisi yang menamakan diri SINGKAP itu beranggotakan Imparsial, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tidak Kekerasan (KontraS), dan Setara Institute. 

Dari riset Koalisi yang dirilis beberapa hari lalu, ditemukan bahwa kasus penyimpangan yang paling banyak terjadi ialah dukungan ASN terhadap kontestan tertentu, yakni 40 kasus. Tujuh di antaranya dilakoni oleh pejabat di daerah. Selain itu, ada 4 kasus ASN menggelar kampanye terselubung bagi kandidat tertentu. 

Untuk pengumpulan data, Koalisi melakoni sejumlah metode, di antaranya pelaporan publik melalui platform penelusuran kasus (case tracking platform/CTP) berbasis Google Form dan desk study. Data yang terkumpul lantas diuji menggunakan teknik triangulasi. 

Pada pentas Pilpres 2024, Koalisi menemukan ada 21 kasus pelanggaran netralitas ASN yang dianggap menguntungkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran), 7 kasus menguntungkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), dan 2 kasus yang menguntungkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin).

Bukan hanya karena tekanan dari bosnya, menurut Armand, ASN juga sulit bersikap netral ketika sudah punya preferensi politik tertentu. Ia menyebut banyak kasus ASN mengekspresikan pilihan politiknya dengan mengunggah gambar salah satu paslon di media sosial. Padahal, ASN seharusnya hanya bisa mengungkap pilihan politiknya saat mencoblos di bilik suara. 

Fenomena pelanggaran netralitas ASN, kata Armand, juga diperburuk karena ketidaktegasan dari lembaga pengawas pemilu dan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam memberi sanksi. Di lain sisi, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga kerap tak bertaji. 

"Ketika kita menemukan ada ASN yang tidak netral, kemudian dilaporkan ke Bawaslu, nanti Bawaslu akan melanjutkan itu ke KASN. Tetapi, selama ini, ketika KASN itu merekomendasikan sanksi kepada pejabat kepegawaian itu juga tidak ditindaklanjuti oleh PPK pejabat pembina kepegawaian," ucap Armand.

Di ranah pilpres, menurut Armand, kehadiran menteri-menteri kabinet sebagai kandidat di Pemilu 2024 juga membuat upaya memagari netralitas ASN kian pelik. Menteri-menteri Jokowi rentan menyalahgunakan wewenang dengan memobilisasi apartur negara untuk pemenangan. 

"Prabowo masih aktif sebagai Menteri Pertahanan dan Prof Mahfud MD juga masih menjadi Menkopolhukam di kabinet. Menurut kami, ini yang bisa disalahgunakan, pengaruh sebagai menteri dalam proses kampanye," kata Armand.

Koalisi, kata Armand, berharap penyelenggara pemilu serius menanggapi kasus-kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan. Ia khawatir kasus-kasus semacam itu kian marak jelang pencoblosan. Apalagi, mulai terlihat gejala-gejala mobilisasi ASN di berbagai daerah. 

"Kami merekomendasikan Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pengawasan kolaboratif segera. Dalam pengawasan kolaboratif, Bawaslu menggandeng masyarakat sipil, media massa untuk mengawasi. Kalau hanya Bawaslu dan Kemendagri, kami khawatir tidak akuntabel dan transparan," ujar Armand. 

Sebelumnya, Kepala KASN Agus Pramusinto memperingatkan agar menteri dan wakil menteri yang bertarung di pilpres dan pileg tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan elektoral. Ia berharap ASN tetap fokus melayani publik secara profesional.

"Mereka harus fokus dalam tugas pelayanan publik secara profesional, adil dan tidak diskriminatif. Bagi ASN yang melanggar netralitas, ada konsekuensi sanksi yang akan merugikan ASN sendiri," ucap Agus kepada Alinea.id.

KASN, kata Agus, selalu mengedepankan aspek pencegahan untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang ASN dalam Pemilu 2024. Untuk menyiasati keterbatasan personel, ia sepakat KASN perlu kolaborasi dengan unsur koalisi masyarakat sipil dan Bawaslu.
 
"Pengawasan ASN akan lebih efektif kalau ada kolaborasi dengan unsur lembaga lain, masyarakat, media, LSM. KASN bekerjasama dengan Bawaslu dan teman-teman perguruan tinggi dalam berbagai kampanye dan sosialisasi agar tidak terjadi pelanggaran," kata Agus.

 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan