close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhak membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan bagi pemilih pindahan.  / Antara Foto
icon caption
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhak membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan bagi pemilih pindahan. / Antara Foto
Pemilu
Rabu, 03 April 2019 20:53

MK izinkan KPU buka TPS tambahan bagi pemilih pindahan

Pendirian TPS tambahan dapat dilakukan jika jumlah pemilihnya melampui jumlah maksimal di suatu TPS
swipe

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhak membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan bagi pemilih pindahan. Hal itu berdasarkan sidang pembacaan keputusan atas uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

Pengamat pemilu dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sekaligus pemohon uji materi Titi Anggraini mengatakan istilah TPS tambahan dalam Undang-Undang Pemilu dikenal sebagai TPS khusus. Sementara, istilah TPS khusus tertuang dalam PKPU Nomor 37 Tahun 2018, Pasal 38 ayat 10. 

"Dalam PKPU Nomor 37 tahun 2018, TPS khusus dapat dibentuk dalam hal pemilih pindahan, jika jumlah pemilih melampaui jumlah maksimal di suatu TPS," kata Titi Anggraini di Jakarta, Rabu (3/4).

Titi mencontohkan, dalam rumah tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), penghuni Lapas itu merupakan pemilih pindahan. Pasalnya, sebagian besar dari tahanan tersebut tidak berasal dari daerah tersebut.

Aturan mengenai pendirian TPS khusus, kata Titi, merupakan sepenuhnya kewenangan KPU. Menurut dia, TPS tambahan itu dimungkinkan untuk daerah-daerah yang jumlahnya pemilihnya besar atau  melebihi kapasitas maksimal sebuah TPS.

"Pendirian TPS tambahan dapat dilakukan kalau jumlah pemilihnya melampui jumlah maksimal di suatu TPS atau melampaui 300 orang misalnya, maka itu, KPU dapat membuat TPS khusus," kata Titi.
Hanya saja, kata Titi, hal yang perlu diperhatikan KPU yakni kepastian ketersediaan logistik pemilu, sehingga TPS tambahan itu dapat terbentuk.

“Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus disiapkan, berikutnya adalah logistiknya" katanya.

Titi juga mengatakan KPU masih memiliki waktu untuk menentukan titik pendirian TPS tambahan bagi pemilih dalam jumlah besar. Pasalnya, KPU telah memiliki data lokasi yang berpotensi ada pemilih pindahan dalam jumlah besar.

"Yang perlu dipastikan adalah bagaimana KPU mengkoordinasikan dan memastikan data dari masing-masing KPU daerah itu terkonsolidasi dengan baik dan segera dipastikan pembentukannya. karena ada implikasi anggaran, dan implikasi pada kebutuhan logistik pemilu," imbuhnya.


 

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan