close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).Alinea.id/dokumentasi
icon caption
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).Alinea.id/dokumentasi
Pemilu
Senin, 16 Oktober 2023 13:16

MK sebut PSI tidak berkepentingan uji materil batas usia capres/cawapres

MK sebut para pemohon tidak memiliki kerugian baik aktual maupun potensial terkait pasal tersebut.
swipe

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memandang Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan pihak yang berkepentingan langsung untuk mengajukan permohonan uji materil batas usia calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) berusia 40 tahun. Hal ini tertuang dalam gugatan proses uji materi aturan batas usia capres dan cawapres Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan perkara dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 itu berbunyi, penolakan permohonan uji materiil tersebut. Namun, dalam amar putusannya, menunjukan PSI memiliki kedudukan hukum bersama para pemohon lainnya.

Bagi Suhartoyo, para pemohon tidak memiliki kerugian baik aktual maupun potensial terkait pasal tersebut. Maka, para pemohon tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan itu.

“Oleh karenanya seharusnya Mahkamah menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan dissenting opinion, Senin (16/10).

Permohonan ini diajukan oleh PSI sebagai pemohon 1. Selain PSI, pihak lain dalam putusan ini juga dianggap tidak relevan, seperti Anthony Winza Prabowo sebagai pemohon 2, Danik Eka Rahmaningtyas jadi pemohon 3, Dedek Prayudi  merupakan pemohon 4, dan MIkhail Gorbachev Dom adalah pemohon 5.

Diketahui, MK menolak permohonan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Hal ini tertuang dalam gugatan proses uji materi aturan batas usia capres dan cawapres Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim MK Anwar Usman, saat membacakan putusan, Senin (16/10).

Dalam kesimpulan, Anwar mengatakan, MK berhak untuk mengadili permohonan tersebut. Namun, pokok permohonan dari para pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan