Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo (TPN GP) merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai usia minimal capres-cawapres.
Menurut juru bicara TPN GP dari PDIP Chico Hakim, seharusnya MK hanya berhak memutuskan apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
"Dengan begitu, ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum pada materi pokok undang-undangan yang sedang diuji dengan ketentuan baru 'pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah', maka MK dalam hemat kami telah melampaui kewenangannya sebagai institusi negara," papar dia dalam keterangan resminya yang dipantau online, Senin (16/10).
Chico juga menegaskan, yang diputuskan MK walaupun bersifat final, tetapi tidak memiliki fungsi legislasi. Maka yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum. Pasalnya DPR dan pemerintah perlu bersama-sama merevisi UU Pemilu sesuai dengan keputusan MK.
Dengan demikian, sebelum UU Pemilu berubah, maka siapapun yang dimaksud dengan 'sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah' selama usianya belum 40 tahun, tidak bisa mendaftar ke KPU sebagai calon presiden atupun calon wakil presiden.
Untuk itu, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu juga tidak bisa melakukan perubahan yang berkaitan dengan muatan 'pernah atau sedang menjadi kepala daerah' sebelum UU Pemilu tersebut direvisi.
Sementara juru bicara TPN GP dari Partai Perindo Tama S Langku menegaskan, pada prinsipnya pihaknya menghargai yang diputuskan MK. Meskipun menurutnya, hal ini dapat menjadi masukan karena MK seharusnya hanya boleh menyebutkan apakah sebuah undang-undang melanggar konstitusi atau tidak dan tidak menambah norma baru.
"Ketika ada perubahan norma, pasti butuh waktu untuk mengatur lebih teknis, terutama yang mengatur aturan di bawahnya, seperti PKPU. Di sisi lain, KPU tidak punya waktu lagi mengubah karena akan membuat teknis pelaksaaan menjadi semakin sulit," tutur dia.