Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menepis tudingan mobilisasi pegawai badan usaha milik negara (BUMN) dan aparatur sipil negara untuk memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dilontarkan kubu Prabowo-Sandi.
Menurut Moeldoko, hasil survei internal yang digelar Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf justru menunjukkan mayoritas pegawai BUMN dan ASN memilih pasangan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.
"Menggerakkan BUMN? Tahu tidak (pegawai) BUMN yang milih 02 (berapa)? 78%. Menggerakan ASN? ASN 72% yang milih (paslon 02). Di mana menggerakkan?" ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/5).
Moeldoko juga membantah tudingan kepolisian diarahkan untuk mengamankan suara pasangan Jokowi-Ma'ruf. "Menggerakan polisi? Buktinya di Aceh, NTB, Sumbar kalah telak. Mana yang digerakkan? Kalau digerakkan 100% (menang) semua," kata Moeldoko.
Tak hanya itu, menurut Moeldoko, raupan suara pasangan Jokowi-Ma'ruf juga kalah di kompleks perumahan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan di perumahan Sekretariat Negara (Setneg). "Terus mana yang digerakan?" imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5) malam.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menyebut ada segudang kecurangan berkategori terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan kubu Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Setidaknya ada lima bentuk kecurangan yang dipaparkan BW. Pertama, keberpihakan Polri dan badan intelijen kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf. Kedua, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum yang bersifat tebang pilih.
Ketiga, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN dengan dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menggerakkan birokrasi dan sumber daya BUMN untuk mendukung pemenangan paslon 01.
Keempat, penyalahgunaan APBN dan program pemerintah untuk meningkatkan paslon 01 elektabilitasnya dalam Pilpres 2019. Kelima, pembatasan kebebasan media dan pers.
Dalam petitum gugatan, kubu Prabowo-Sandi meminta MK mengabulkan sejumlah tuntutan, di antaranya membatalkan rekapitulasi KPU yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf dan mendiskualisfikasi pasangan tersebut.
Sebelumnya, KPU mengumumkan pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres 2019. Hasil rekapitulasi KPU menunjukkan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara sah, sedangkan Prabowo-Sandi hanya meraup 68.650.239 suara sah. (Ant)