Politisi Partai Hanura bernama Wisnu Wardhana terancam batal maju menjadi calon legislatif (caleg) pada pemilihan umum 2019 setelah ditangkap pihak kejaksaan lantaran korupsi. Diketahui, Wisnu Wardhana masuk dalam daftar caleg DPRD Jawa Timur dari daerah pemilihan III yakni Pasuruan-Probolinggo dengan nomor urut 01.
Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, mengatakan pihaknya sudah mendapat salinan surat keputusan dari Mahkamah Agung bernomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018 terkait kasus korupsi yang menjerat Wisnu Wardhana .
Setelah mendapat salinan surat dari MA dan mengetahui Wisnu telah tertangkap, Eko menyampaikan pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPU pusat untuk mendapatkan penjelasan ketentuan perundang-undangan terkait Wisnu.
“Pada saat itu juga kita konfirmasi ke pihak terkait. Dan kita dapat surat keputusan MA dan langsung kami kirimkan ke KPU RI,” ujar Eko di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis, (10/1).
Lebih lanjut, kata Eko, setelah ada putusan dari KPU pusat nantinya boleh jadi nama Wisnu Wardhana di surat suara akan dicoret. Selain itu, KPU Jatim pun sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Partai Hanura.
“KPU tidak mencetak surat suara (baru), tetapi mencoretnya per lembar,” kata Eko.`
Seperti diketahui, Wisnu Wardhana dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta mewajibkan Wisnu Wardhana membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider 3 tahun penjara.
Putusan Mahkamah Agung tersebut jauh lebih berat dari Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu yang memvonis Wisnu 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti senilai Rp1,5 miliar. Sedangkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur malah hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Wisnu terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulungagung pada 2013.
Perkara ini sebelumnya juga telah menyeret Direktur Utama PT PWU Dahlan Iskan yang oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pernah divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dahlan Iskan yang menjalani tahanan kota, kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Kejati Jatim telah mengajukan kasasi atas perkara yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu dan saat ini masih menunggu putusan Mahkamah Agung.