close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Partai NasDem telah mempersiapkan jawaban gugatan yang dilayangkan PKS./Antara Foto
icon caption
Partai NasDem telah mempersiapkan jawaban gugatan yang dilayangkan PKS./Antara Foto
Pemilu
Jumat, 12 Juli 2019 16:31

NasDem yakin dapat patahkan gugatan sengketa caleg PKS

NasDem mengaku telah mempelajari gugatan yang dilayangkan PKS.
swipe

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu partai yang menggugat KPU ihwal hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada gugatannya, PKS menuding Partai NasDem telah menggelembungkan suara di Dapil II Sumatera Selatan (Sumsel).

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum NasDem Taufik Basari mengatakan, telah mempelajari gugatan yang dilayangkan oleh PKS dan menyiapkan bantahan atas dalil yang ada.

"Yang dipermasalahkan PKS adalah perolehan suara di empat lawan yang menurut PKS terdapat selisih antara data yang dimiliki PKS dan data yang ditetapkan oleh termohon," terang Taufik di gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat (12/5).

Taufik mengatakan NasDem akan menghadapi gugatan itu dengan percaya diri, sebab tidak merasa seperti apa yang dituduhkan. Selain itu, jawaban yang disampaikan dalam persidangan pekan depan nanti dijamin Taufik lebih rinci. 

Plus, dengan sejumlah dokumen pilihan yang disiapkan seperti: C1, DAA, DA1, DB1, dan DC1. Nah, data-data yang dimiliki partai juga valid dan benar. Bahkan, disebut Taufik, dapat disandingkan dengan sejumlah data yang dimiliki PKS. 

Kendati demikian, Taufik belum bisa memastikan data yang dimiliki oleh Partai NasDem terkait hal ini sama dengan yang dimiliki oleh KPU.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru menyebut suara Partai NasDem bertambah 11.696. Akibatnya, PKS dirugikan karena tidak memperoleh kursi DPR RI dari Dapil II Sumsel.

"KPU telah menetapkan perolehan suara Partai NasDem bertambah sebanyak 11.696 suara dan itu berpengaruh pada perolehan kursi pemohon untuk DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan II," papar Zainuddin dalam persidangan sengketa Pileg di MK, Jumat (12/7).

Ia pun membeberkan bukti adanya penambahan suara tersebut. Beberapa bukti itu di antaranya sandingan dokumen DB1-DPR dengan C1 dan DA1 di Kabupaten Empat Lawang, Kecamatan Pendopo, Muara Pinang, Tebing Tinggi dan Pedopo Barat Kabupaten Empat Lawang.

Bagi Zainuddin, jika tidak ada penggelembungan suara harusnya PKS dapat memperoleh kursi DPR RI dari Dapil II Sumsel. Berdasarkan fakta yang dimiliki serta dari temuan berdasarkan C1 dan DA1 perolehan suara PKS melebihi perolehan suara Partai NasDem.
 

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan