close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kegiatan malam Munajat 212. Antara Foto
icon caption
Kegiatan malam Munajat 212. Antara Foto
Pemilu
Rabu, 13 Maret 2019 14:25

Neno Warisman dan Ketua FPI kembali diperiksa Bawaslu

Neno Warisman dan Habib Muchsin Alatas bakal diperiksa terkait kegiatan Munajat 212.
swipe

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Neno Warisman dan Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta, Habib Muchsin Alatas, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (13/3).

Divisi Penindakan Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, mengatakan Neno Warisman dan Habib Muchsin Alatas bakal diperiksa terkait kegiatan Munajat 212 yang diselenggarakan di Monumen Nasional atau Monas, Jakarta pada 21 Februari 2019 lalu

“Neno Warisman kami undang pukul 16.00 WIB. Sementara Ketua FPI DKI Jakarta pukul 14.00 WIB,” kata Puadi di Jakarta, Rabu (13/3).

Menurut Puadi, pemanggilan atas Neno merupakan sudah yang ketiga kalinya atau yang terakhir, setelah pada Senin (11/3) dia mangkir dari pemanggilan Bawaslu untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran pemilu pada kegiatan malam Munajat 212.

Selain Neno dan Muchsin, Bawaslu juga memanggil Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, untuk mengklarifikasi adanya dugaan pelanggaran pemilu pada acara yang sama. Pemanggilan terhadap politikus Gerindra itu juga untuk yang ketiga kalinya. Ia dijadwalkan akan diperiksa pada Senin pekan depan (18/3), setelah mangkir dengan alasan masih berada di luar negeri.

Ketika ditanya jika mereka yang dijadwalkan dipanggil kembali mangkir, Bawaslu DKI Jakarta belum bisa memberikan tanggapan mengenai sikap yang akan diambilnya. Namun demikian, kata Puadi, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Unit Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu yang terdiri atas Badan Pengawas Pemilu, polisi dan kejaksaan. 

Nantinya, kata Puadi, Gakkumdu yang akan menilai terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan ketiganya. Adapun batas akhir waktu pemanggilan terhadap ketiganya terkait aksi Munajat 212 yakni selama 14 hari atau sampai 20 Maret 2019, sejak laporan didaftarkan untuk menentukan adanya pelanggaran pidana pemilu.

Apabila dalam 14 hari telah diklarifikasi dan diduga ada pelanggaran pidana pemilu, maka akan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Namun, jika dalam pemeriksaan tidak ada dugaan pelanggaran pidana, maka status pelaporan masyarakat terhadap ketiganya akan dihentikan. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

“Meski pihak yang diundang tiga kali tidak memenuhi undangan, Bawaslu DKI akan tetap memberikan penilaian-penilaian yang menjadi langkah unit Gakkumdu selanjutnya,” kata Puadi. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan