close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kader Partai Hanura melakukan aksi dorong dengan pihak keamanan saat unjuk rasa di halaman kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (20/12). Foto Antara
icon caption
Kader Partai Hanura melakukan aksi dorong dengan pihak keamanan saat unjuk rasa di halaman kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (20/12). Foto Antara
Pemilu
Jumat, 28 Desember 2018 18:49

Oesman Sapta peringatkan KPU  

Oesman Sapta khawatir terjadi hal-hal yang tak diinginkan jika KPU tak merevisi keputusannya.
swipe

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menyambangi Gedung Bawaslu RI di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/12) siang. Kedatangan OSO untuk memberikan keterangan selaku pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Usai memberikan keterangan, OSO menyebut, KPU membantah putusan Mahkamah Agung (MA) dan melanggar hak admistrasinya sebagai peserta pemilu dengan mencoret namanya dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI 2019. 

"Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu, kita tidak menolak, kita menerima. MA juga menerima putusan MK. Pemberlakuannya yang kita tidak terima, pemberlakuannya tidak berlaku surut dan yang berhak memutuskan adalah Mahkamah Agung tentang hal itu," ujar OSO kepada wartawan. 

Kasus ini bermula dari surat bernomor 1492 yang dikirimkan KPU kepada OSO pada 8 Desember 2018. Dalam surat tersebut, KPU memberikan waktu hingga Jumat (21/12) kepada OSO untuk mundur dari jabatannya sebagai pengurus Hanura jika ingin namanya masuk ke dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. 

KPU berpegangan kepada putusan MK yang menyatakan pengurus parpol tidak boleh mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga membalas surat KPU.

Surat KPU dianggap OSO bertentangan dengan putusan MA bernomor 65/P/U/2018 tanggal 25 Oktober 2018 yang menyatakan putusan MK baru berlaku pada Pemilu 2024. Putusan MA itu diperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-Jakarta tanggal 14 November 2018.

"Putusan PTUN juga kita sudah menang, MA juga sudah memerintahkan, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan PTUN itu," lanjut OSO. 

Lebih jauh, OSO mengatakan, putusan KPU mencoretnya dari DCT anggota DPD RI potensial memunculkan konflik berkepanjangan. Ia berharap KPU merevisi keputusan itu. 

"Harapannya (KPU) kembali ke jalan yang benar. Saya enggak tahu, saya kan punya lingkungan, punya konstituen, jangan sampai ada hal-hal di luar keinginan kita," ungkapnya. (Ant)

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan