close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga memasukkan kertas suara ke kotak suara saat mengikuti simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 di Jawilan, Serang, Banten, Sabtu (21/11/2020). Foto Antara/Asep Fathulrahman
icon caption
Warga memasukkan kertas suara ke kotak suara saat mengikuti simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 di Jawilan, Serang, Banten, Sabtu (21/11/2020). Foto Antara/Asep Fathulrahman
Pemilu
Kamis, 03 Desember 2020 08:07

Ombudsman: Distribusi APD oleh KPU belum optimal

Disinyalir terjadi malaadministrasi dan ketakkompetenan oleh ketua KPU kabupaten/kota menyangkut masalah ini.
swipe

Ombudsman telah melakukan investigasi tentang kesiapan alat pelindung diri (APD) untuk penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hasilnya, sebanyak 22 dari 31 Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota belum optimal.

Anggota Ombudsman-RI, Adrianus Meliala, menilai, terjadi malaadministrasi dan ketakkompetenan oleh ketua KPU kabupaten/kota dalam mendistribusikan APD serta tanpa mempertimbangkan jangka waktu penyalurannya.

"Gambaran 72% KPU daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja agar APD bisa tersalurkan seluruhya secara tepat waktu," ucapnya saat telekonferensi, Rabu (2/12).

Investigasi juga mendapati adanya kerancuan mekanisme dalam proses distribusi APD. Dicontohkannya dengan yang terjadi di Kota Ternate dan Lombok Utara, di mana penyalurannya dilakukan langsung oleh KPU kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau kantor desa, bukan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dulu.

Selain itu, menemukan kerancuan data berita acara serah terima barang dari KPU kepada PPK yang terjadi di beberapa wilayah.

Atas temuan tersebut, Ombudsman menyarankan tindakan korektif Ketua KPU RI untuk membuat hingga menyusun regulasi yang disertai petunjuk teknis (juknis) tentang pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik barang dengan mengharuskan adanya verifikasi oleh PPK dan PPS agar waktu dan jumlah pendistribusian optimal.

Ketua KPU kabupaten/kota pun diminta memastikan dan mengupayakan optimalisasi proses distribusi APD kepada PPK hingga PPS agar dapat rampung 3 hari sebelum pemungutan suaran. Kemudian, mendorong adanya evaluasi terhadap rancunya data berita acara serah terima barang dari KPU daerah kepada PPK.

Selanjutnya, Ombudsman menyarankan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan tindakan korektif berupa pengawasan ketat dalam pengadaan dan pendistribusian APD yang belum tersalurkan kepada PPK dan PPS.

Adrianus menerangkan, inspeksi yang dilakukan Ombudsman tersebut dilakukan di berbagai daerah pada 28-30 November. Di KPU Kota Depok, Tabanan, Kota Batam, Kota Surabaya, dan Kota Banjarmasin, misalnya.

"Ombudsman ingin memastikan kepatuhan KPU menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

img
Andi Adam Faturahman
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan