Ombudsman meminta Sandiaga Uno melepas sahamnya jika nanti terpilih sebagai Wakil Presiden RI periode 2019-2024. Permintaan itu disampaikan Ombudsman karena khawatir terjadi konflik kepentingan antara bisnis dengan pelayanan publik jika Sandi menjadi orang nomor dua negeri ini.
“Harus lepas, kapasitasnya sebagai pemilik saham. Itu pengusaha harus dilepas. Dialihkan ke pihak lain, keluarganya atau apa. Itu bisa terpisah seperti itu,” kata Komisioner Ombudsman La Ode Ida di Jakarta, Kamis (20/12).
Larangan pejabat publik merangkap sebagai pengusaha sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dengan adanya sejumlah peraturan itu, kata La Ode, semestinya pejabat publik mematuhinya. “Kalau pejabat pelayanan publik tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengusaha, itu jelas seperti itu. Karena itu konflik kepentingan,” ujarnya.
Tak hanya konflik kepentingan, kata La Ode, bukan tak mungkin seorang pejabat negara justru memanfaatkan posisi dan aksesnya untuk mempengaruhi kebijakan terkait bisnis miliknya.
“Pejabat politik, dia punya akses untuk mempengaruhi pihak lain, pengambil kebijakan misalnya terkait pertambangan. Kalau minerba (mineral dan batubara) di kementerian ESDM,” katanya.
Karena itu, La Ode Ida juga mengimbau bagi siapa pun pejabat politik yang masih punya kapasitas pengusaha agar mengalihkan semua sahamnya kepada pihak lain.
Perlu diketahui, sampai hari ini Sandiaga Uno masih memiliki saham sekitar 24% di PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG). Perusahaan tersebut merupakan induk perusahaan yang ikut berinvestasi di beberapa perusahaan besar seperti PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Provident Agro Tbk (PALM), PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRCA) dan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX).
Sebelumnya Sandiaga menjual saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. (SRTG) senilai Rp502,95 miliar. Penjualan saham dilakukan sebulan setelah periode kampanye dimulai di PT Saratoga Investama Sedaya (Tbk). Tercatat sudah 9 kali Sandiaga menjual ratusan juta lembar sahamnya pada kurun Oktober-November 2018.
Jika dikalkulasi, Sandi telah menjual kepemilikan 4,54% kepemilikan sahamnya atau setara 123,3 juta lembar saham SRTG. Kini, Sandi masih menggenggam saham SRTG sebanyak 23,25% atau 630,8 juta lembar.